Delapan Tersangka, Dua Klaster
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terbagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua: Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik karena menyangkut figur mantan kepala negara serta isu sensitif terkait kepercayaan publik.
Dengan sikap memaafkan namun tetap menghormati hukum, Jokowi menegaskan pesan bahwa rekonsiliasi pribadi dapat berjalan seiring dengan penegakan hukum, demi menjaga ketertiban dan keadilan di ruang publik.