finnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 untuk seluruh 27 daerah. Hasilnya, Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, hampir menyentuh angka Rp6 juta per bulan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang diteken pada 24 Desember 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, seluruh besaran UMK dan UMSK ditetapkan sesuai dengan usulan masing-masing pemerintah kabupaten dan kota tanpa perubahan.
“Pemprov Jawa Barat mengikuti sepenuhnya rekomendasi dari bupati dan wali kota, baik untuk UMK maupun UMSK. Tidak ada satu pun yang kami ubah,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Kamis.
Bekasi Pimpin UMK Tertinggi Jabar
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kota Bekasi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.999.443, menjadikannya yang tertinggi di Jawa Barat. Posisi berikutnya ditempati oleh Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang yang juga berada di kisaran Rp5,9 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menambahkan bahwa penetapan UMK murni berdasarkan rekomendasi daerah.
“Semua UMK mengikuti rekomendasi kepala daerah. Tidak ada penyesuaian dari provinsi, kecuali Kota Depok yang dari tiga usulan kami mengikuti rekomendasi pemerintah kota,” jelasnya.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026
Berikut besaran UMK 2026 di 27 kabupaten/kota Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
- Kota Banjar: Rp2.361.241
UMSK Berlaku Mulai 1 Januari 2026
Selain UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. UMSK berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan tidak boleh lebih rendah dari UMK.
Sebanyak 12 kabupaten/kota memiliki sektor usaha tertentu yang diatur dengan UMSK, dengan nilai tertinggi kembali berada di Kota Bekasi.