Home Ekonomi Daftar Besaran UMK 2026 Kabupaten-Kota Se-Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi
Ekonomi

Daftar Besaran UMK 2026 Kabupaten-Kota Se-Jawa Barat, Kota Bekasi Tertinggi

Bagikan
UMK se-Jabar 2026
Daftar besaran UMK se-Jabar 2026
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 untuk seluruh 27 daerah. Hasilnya, Kota Bekasi kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, hampir menyentuh angka Rp6 juta per bulan.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang diteken pada 24 Desember 2025. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, seluruh besaran UMK dan UMSK ditetapkan sesuai dengan usulan masing-masing pemerintah kabupaten dan kota tanpa perubahan.

“Pemprov Jawa Barat mengikuti sepenuhnya rekomendasi dari bupati dan wali kota, baik untuk UMK maupun UMSK. Tidak ada satu pun yang kami ubah,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Kamis.

Bekasi Pimpin UMK Tertinggi Jabar

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Kota Bekasi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.999.443, menjadikannya yang tertinggi di Jawa Barat. Posisi berikutnya ditempati oleh Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang yang juga berada di kisaran Rp5,9 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menambahkan bahwa penetapan UMK murni berdasarkan rekomendasi daerah.

“Semua UMK mengikuti rekomendasi kepala daerah. Tidak ada penyesuaian dari provinsi, kecuali Kota Depok yang dari tiga usulan kami mengikuti rekomendasi pemerintah kota,” jelasnya.

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026

Berikut besaran UMK 2026 di 27 kabupaten/kota Jawa Barat:

  1. Kota Bekasi: Rp5.999.443
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  3. Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
  4. Kota Depok: Rp5.522.662
  5. Kota Bogor: Rp5.437.203
  6. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  8. Kota Bandung: Rp4.737.678
  9. Kota Cimahi: Rp4.090.568
  10. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
  11. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  12. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
  14. Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  15. Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
  16. Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  17. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  19. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
  20. Kota Cirebon: Rp2.878.646
  21. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  22. Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  23. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  24. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
  25. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
  27. Kota Banjar: Rp2.361.241

UMSK Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Selain UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025. UMSK berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan tidak boleh lebih rendah dari UMK.

Sebanyak 12 kabupaten/kota memiliki sektor usaha tertentu yang diatur dengan UMSK, dengan nilai tertinggi kembali berada di Kota Bekasi.

Bagikan
Artikel Terkait
CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER, OJK Terbitkan Aturan Baru
Ekonomi

CEGAH GAGAL BAYAR PAYLATER! OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini Poin Pentingnya

Finnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat ekosistem Buy Now Pay Later...

Rp 10 Triliun Nganggur? Purbaya Bongkar Anggaran Kementerian yang Tak Terserap
Ekonomi

Rp 10 Triliun Nganggur? Purbaya Bongkar Anggaran Kementerian yang Tak Terserap

Finnews.id – Nilai pengembalian anggaran yang tidak terserap dari berbagai kementerian dan...

Skema LPG 3 Kg 2026 Disesuaikan Data Ekonomi,
Ekonomi

Skema LPG 3 Kg 2026 Disesuaikan Data Ekonomi, Orang Kaya Gak Kebagian

Finnews.id – Pemerintah memastikan pola penyaluran LPG 3 kilogram (kg) akan mengalami...

Ekonomi

Pegadaian Libur Nataru 2025/2026: Simak Tanggal Layanan dan Akses Operasionalnya

finnews.id – Menyambut akhir tahun, masyarakat Indonesia mulai mempersiapkan momen Natal dan...