Home News UMP Jawa Tengah 2026 Resmi Naik, Ini Besaran Terbaru hingga UMK Tertinggi
News

UMP Jawa Tengah 2026 Resmi Naik, Ini Besaran Terbaru hingga UMK Tertinggi

Bagikan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan UMP Jateng 2026
Bagikan

finnews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Berdasarkan keputusan terbaru, UMP Jateng 2026 dipatok sebesar Rp 2.327.386,07, mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan UMP 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00, kenaikan tahun ini mencapai 7,28 persen. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025).

Menurut Luthfi, penyesuaian upah dilakukan melalui perhitungan yang terukur dan sesuai regulasi nasional.

“Nilai alfa sebesar 0,90 ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas dan telah melalui kajian mendalam,” tegasnya.

Berdasarkan PP 49 Tahun 2025

Kebijakan kenaikan upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Dalam perhitungannya, pemerintah mempertimbangkan beberapa indikator utama, antara lain inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta variabel alfa 0,90.

Ketentuan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504, yang menjadi dasar hukum pemberlakuan UMP dan UMK 2026.

UMK Tertinggi di Kota Semarang

Selain menetapkan UMP, Pemprov Jateng juga mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni Rp 3.701.709, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 11 sektor industri, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di lima wilayah, yaitu Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Berlaku Mulai 1 Januari 2026

Gubernur Luthfi menegaskan bahwa upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan sesuai kompetensi dan kinerja.

“Kebijakan ini mulai efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan ini agar tercipta hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Update Jadwal Diskon Tol Arus Balik Lebaran 2026: Catat Tanggalnya, Jangan Sampai Terlewat!

finnews.id – Bagi Anda yang bersiap kembali dari kampung halaman, ada kabar...

Prabowo Beri Warning! Dapur MBG Tak Standar Siap Disetop
News

Prabowo Beri Warning! Dapur MBG Tak Standar Siap Disetop

Finnews.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah kini memasuki...

News

Diskon Tarif Tol Arus Balik Lebaran 2026: Ruas yang mana?

finnews.id – Diskon tarif tol pada arus balik Lebaran 2026 resmi diberlakukan...

News

Hanya 2 Hari! Diskon Tarif Tol 30 Persen Resmi Berlaku!

finnews.id – Puncak arus balik Lebaran 2026 segera menyapa para pemudik yang...