“Dalam keputusan gubernur, kami mencantumkan bahwa pemerintah Jakarta memberikan insentif berkaitan dengan transportasi, pangan, dan kesehatan. Semua itu kami cantumkan secara resmi,” tambah Pramono.
Dengan penetapan ini, para pengusaha di Jakarta wajib menyesuaikan struktur pengupahan mereka mulai 1 Januari 2026 sesuai dengan ketentuan yang telah disahkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
- Balai Kota Jakarta
- berita Jakarta
- Besaran kenaikan UMP Jakarta tahun 2026
- Ekonomi Jakarta
- Gaji Buruh Jakarta
- Headline
- Kenaikan Gaji Jakarta
- kenaikan upah
- Kesejahteraan Pekerja
- Pemprov DKI Jakarta
- perbandingan UMP Jakarta 2025 dan 2026
- PP Nomor 51 Tahun 2023
- Pramono Anung
- rincian insentif buruh dalam UMP Jakarta 2026
- UMP Jakarta 2026
- Upah Minimum Provinsi