1. Ihram
Ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah yang dilakukan di miqat, yaitu batas tempat dan waktu yang telah ditentukan.
2. Wukuf di Arafah
Wukuf merupakan rukun haji yang paling utama. Jemaah wajib berdiam diri di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, meskipun hanya sesaat.
3. Tawaf Ifadhah
Tawaf ifadhah dilakukan setelah wukuf di Arafah dengan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran berlawanan arah jarum jam.
4. Sa’i
Setelah tawaf ifadhah, jemaah melaksanakan sa’i, yaitu berjalan bolak-balik antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali.
5. Tahallul (Mencukur atau Memotong Rambut)
Tahallul dilakukan dengan mencukur atau memotong sebagian rambut sebagai tanda telah selesainya rangkaian utama ibadah haji.
Syarat Ibadah Haji
Selain rukun, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar ibadah haji sah dan diterima oleh Allah SWT. Berikut syarat wajib ibadah haji:
- Beragama Islam, karena haji merupakan ibadah khusus bagi umat Islam.
- Baligh, yaitu telah mencapai usia dewasa.
- Berakal sehat, mampu memahami dan menjalankan ibadah dengan kesadaran penuh.
- Merdeka, bukan dalam status perbudakan.
- Mampu, baik secara fisik, mental, maupun finansial.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, diharapkan calon jemaah dapat menjalankan ibadah haji secara sempurna dan memperoleh predikat haji mabrur.
Cara Pendaftaran Haji Reguler di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran haji reguler dikelola oleh Kementerian Agama RI. Program haji reguler merupakan jalur yang paling banyak diikuti oleh jemaah Indonesia.
Saat ini, pendaftaran haji reguler dapat dilakukan secara online melalui Pusaka Kemenag Super App dengan tahapan berikut:
Persyaratan Pendaftaran
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
- Memiliki kartu identitas sesuai domisili
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki tabungan haji di Bank Penerima Setoran BPIH dengan setoran awal sekitar Rp25 juta
Langkah Pendaftaran Online
- Unduh aplikasi Pusaka Kemenag Super App melalui App Store atau Google Play Store.
- Buat akun menggunakan alamat email dan kata sandi.
- Lengkapi data diri melalui menu Layanan Publik > Pendaftaran Haji > Akun Haji.
- Isi formulir pendaftaran haji secara online.
- Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan buku nikah (jika sudah menikah).
- Dokumen akan diverifikasi oleh petugas Kementerian Agama maksimal dalam 3 hari kerja.
Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima Surat Pendaftaran Haji (SPH) melalui email yang berisi nomor porsi jemaah untuk pembayaran setoran awal.