Finnews.id – Kementerian Keuangan memastikan insentif tax holiday atau pembebasan pajak akan terus berlanjut pada tahun 2026. Namun, ada sedikit perubahan yang perlu diperhatikan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020, pemberian insentif tax holiday akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Karena itu, Kementerian Keuangan kini tengah menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) baru untuk memperpanjang periode waktu pemberian insentif.
“Berlanjut,” kata Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Namun, Febrio menekankan skema insentif tax holiday pada 2026 akan menyesuaikan penerapan global minimum tax (GMT) yang menetapkan tarif minimal pajak penghasilan 15%.
“Karena harus sesuai dengan perjanjian yang ditandatangani dengan OECD itu minimum pajaknya adalah 15%,” ucap Febrio.
Tax Holiday Tak Lagi 100%
Konsep tax holiday yang baru ialah pembebasan tarif pajak bagi investor tak lagi mencapai 100%, atau seluruh tarif PPh Badan 22% yang full dihilangkan.
Melainkan sesuai kesepakatan GMT 15%. Sedangkan sisanya diberikan dalam bentuk insentif pengganti yang masih dirumuskan.
“Jadi berarti 22% dikurang 15% berarti kan 7%. Nah negara-negara lain, ini kita pelajari Vietnam, India dan sebagainya itu memberikan kebijakan substitusi pengganti dari tax holiday tersebut,” ungkapnya.
Lantas, insentif pengganti seperti apa yang akan diberikan oleh pemerintah? Apakah skema baru ini akan tetap menarik bagi para investor?