Home News Bansos Korban Bencana Bakal Naik Jadi Rp15 Ribu per Hari?
News

Bansos Korban Bencana Bakal Naik Jadi Rp15 Ribu per Hari?

Bagikan
Kondisi dari udara situasi bencana banjir di Aceh Tamiang, Rabu (4/12/2025).
Kondisi dari udara situasi bencana banjir di Aceh Tamiang, Rabu (4/12/2025). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan menaikkan bantuan jaminan hidup (jadup) bagi warga terdampak bencana alam. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengusulkan agar nilai bantuan harian bagi penyintas banjir bandang dan longsor di Sumatra dinaikkan menjadi Rp15.000 per orang per hari.

Usulan tersebut dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurut Gus Ipul, besaran bantuan jadup yang berlaku saat ini sudah terlalu lama tidak mengalami penyesuaian.

Sejak ditetapkan pada 2015, nilainya tetap berada di angka Rp10.000 per orang per hari.

“Aturan ini sudah berjalan cukup lama. Bahkan setelah revisi pada 2020, angkanya tetap sama,” ujar Gus Ipul.

Ia menilai kondisi ekonomi dan kebutuhan dasar masyarakat saat ini sudah jauh berbeda dibanding satu dekade lalu.

Skema Rp15.000 per Hari untuk Kebutuhan Makan

Gus Ipul menegaskan bahwa bantuan jadup bersifat individual, diberikan kepada setiap penyintas untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian, khususnya lauk pauk.

“Kalau nanti disepakati Rp15.000 per orang per hari, itu untuk membeli lauk pauk,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, satu orang penerima akan memperoleh sekitar Rp450.000 per bulan, jika dihitung selama 30 hari.

Dalam rancangan awal, bantuan jaminan hidup akan disalurkan dalam bentuk uang tunai dan diberikan setiap bulan selama tiga bulan kepada korban bencana.

Namun demikian, Gus Ipul menekankan bahwa angka final bantuan tersebut masih bersifat usulan dan belum ditetapkan secara resmi.

Proses penentuan nominal jadup akan melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan besaran bantuan sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal negara.

“Kami masih menghitung dan mendiskusikan bersama. Angkanya belum final,” terang Gus Ipul.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi korban bencana sekaligus menjaga daya beli mereka di masa pemulihan.

Bagikan
Artikel Terkait
bentrok Desa Waiburak
News

Kadis Koperasi NTT Pastikan Bentrok di Desa Waiburak Tidak Terkait Kopdes Merah Putih

finnews.id – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur Linus...

News

Tabrakan Beruntun Tol Andara, Ada Korban Kritis!

finnews.id – Sebuah kecelakaan beruntun yang melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di dekat gerbang...

News

Tragedi Mercon Maut di Pekalongan: Satu Remaja Tewas, 2 Kritis

finnews.id – Suasana tenang di Kelurahan Kuripan Kertoharjo, Kecamatan Pekalongan Selatan, mendadak...

Strategi 'One Way' Nasional Resmi Berlaku: Upaya Kolektif Mengurai Puncak Arus Balik 2026
News

Strategi ‘One Way’ Nasional Resmi Berlaku: Upaya Kolektif Mengurai Puncak Arus Balik 2026

finnews.id – Pemerintah melalui koordinasi lintas sektoral resmi menekan tombol aktivasi rekayasa...