Home News Bansos Korban Bencana Bakal Naik Jadi Rp15 Ribu per Hari?
News

Bansos Korban Bencana Bakal Naik Jadi Rp15 Ribu per Hari?

Bagikan
Kondisi dari udara situasi bencana banjir di Aceh Tamiang, Rabu (4/12/2025).
Kondisi dari udara situasi bencana banjir di Aceh Tamiang, Rabu (4/12/2025). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Bagikan

Finnews.id – Pemerintah tengah mengkaji kemungkinan menaikkan bantuan jaminan hidup (jadup) bagi warga terdampak bencana alam. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengusulkan agar nilai bantuan harian bagi penyintas banjir bandang dan longsor di Sumatra dinaikkan menjadi Rp15.000 per orang per hari.

Usulan tersebut dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa, 23 Desember 2025.

Menurut Gus Ipul, besaran bantuan jadup yang berlaku saat ini sudah terlalu lama tidak mengalami penyesuaian.

Sejak ditetapkan pada 2015, nilainya tetap berada di angka Rp10.000 per orang per hari.

“Aturan ini sudah berjalan cukup lama. Bahkan setelah revisi pada 2020, angkanya tetap sama,” ujar Gus Ipul.

Ia menilai kondisi ekonomi dan kebutuhan dasar masyarakat saat ini sudah jauh berbeda dibanding satu dekade lalu.

Skema Rp15.000 per Hari untuk Kebutuhan Makan

Gus Ipul menegaskan bahwa bantuan jadup bersifat individual, diberikan kepada setiap penyintas untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian, khususnya lauk pauk.

“Kalau nanti disepakati Rp15.000 per orang per hari, itu untuk membeli lauk pauk,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, satu orang penerima akan memperoleh sekitar Rp450.000 per bulan, jika dihitung selama 30 hari.

Dalam rancangan awal, bantuan jaminan hidup akan disalurkan dalam bentuk uang tunai dan diberikan setiap bulan selama tiga bulan kepada korban bencana.

Namun demikian, Gus Ipul menekankan bahwa angka final bantuan tersebut masih bersifat usulan dan belum ditetapkan secara resmi.

Proses penentuan nominal jadup akan melibatkan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan, untuk memastikan besaran bantuan sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal negara.

“Kami masih menghitung dan mendiskusikan bersama. Angkanya belum final,” terang Gus Ipul.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi korban bencana sekaligus menjaga daya beli mereka di masa pemulihan.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Tewas Misterius, Unsur Kebencian Dibalik Tata Kelakuan Baik

finnews.id – Profil Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas, Kasus Masih Dalam...

News

Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas Misterius, Penyelidikan Digelar

finnews.id – Pegawai PPPK RSPAU Halim Ditemukan Tewas di Kontrakan Bekasi, Polisi...

News

BMKG: Gempa Susulan di Tenggara Pacitan Mulai Mereda, Warga Diminta Tetap Tenang

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan aktivitas gempa susulan...

News

KAI Hadirkan Motis Lebaran 2026, Kirim Motor Gratis Biar Mudik Lebih Aman

finnews.id – Menjelang Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menghadirkan...