Home News Gugatan Diterima, Nelayan Pulau Pari Seret Raksasa Semen Holcim ke Meja Hijau Pengadilan Swiss
News

Gugatan Diterima, Nelayan Pulau Pari Seret Raksasa Semen Holcim ke Meja Hijau Pengadilan Swiss

Bagikan
Nelayan Pulau Pari
Perlawanan nelayan Pulau Pari membuahkan hasil. Pengadilan Swiss resmi menerima gugatan terhadap raksasa semen Holcim terkait krisis iklim untuk disidangkan.Foto:Tangkapan [email protected]
Bagikan

Mitigasi Bencana: Dukungan pendanaan untuk pembangunan infrastruktur perlindungan banjir rob di Pulau Pari.

Pemangkasan Emisi: Desakan agar Holcim segera menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara signifikan demi mencegah dampak yang lebih luas.

Preseden Hukum Bagi Dunia

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, menyatakan bahwa keberhasilan nelayan Indonesia menyeret perusahaan global ke pengadilan di negara asalnya akan menjadi rujukan bagi dunia. Putusan ini mempertegas bahwa korporasi besar tidak bisa lagi lepas tangan dari dampak lingkungan yang mereka timbulkan di negara lain.

“Ini kemenangan prosedur yang sangat krusial. Sekarang, Holcim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hakim. Kasus ini akan menginspirasi banyak komunitas di dunia untuk menuntut keadilan iklim,” kata Boy Jerry.

Dengan dimulainya persidangan ini, perhatian dunia kini tertuju pada Pengadilan Kanton Zug. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa pejuang lingkungan dari pulau kecil di Indonesia mampu menantang dominasi kekuatan korporasi global demi masa depan bumi.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Menhub Lepas Mudik Gratis Nataru dengan Bus ke 10 Kota Tujuan

Dari angka tersebut, 50.183 unit atau sekitar 67,89 persen diizinkan beroperasi, 13.082...

News

Sejumlah Pejabat Polda dan Kapolres di NTT Dimutasi, Promosi dan Demosi

Pejabat yang Naik Jenderal (Promosi) Salah satu mutasi signifikan melibatkan promosi jabatan...

News

Potensi Cuaca Buruk Nataru 2026, Pemprov NTT Siagakan Posko Bencana

finnews.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyiagakan posko bencana untuk...