Bagi Aparatur Sipil Negara, ketentuannya berbeda. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025.
“Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi aturan tersebut.
Bahkan, ASN yang karena tugasnya tidak bisa mengambil cuti bersama akan mendapat tambahan jatah cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang dilewatkan.
- 24 Desember 2025 Bukan Cuti Bersama
- 24 Desember 2025 Bukan Libur Nasional
- 24 Desember 2025 libur atau tidak
- apakah 24 Desember 2025 tanggal merah
- aturan cuti bersama Natal swasta dan PNS
- cuti bersama Natal 2025 ASN dan karyawan
- Cuti Nataru
- jadwal libur Natal 2025 resmi pemerintah
- libur nasional
- libur natal
- libur natal dan tahun baru
- long weekend Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- SKB 3 Menteri libur nasional 2025