Finnews.id – Menjelang perayaan Natal 2025, banyak yang bertanya: apakah tanggal 24 Desember 2025 termasuk hari libur nasional atau cuti bersama? Jawabannya: Bukan. Berdasarkan ketetapan pemerintah, libur Natal 2025 baru dimulai pada 25 Desember 2025.
Informasi ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang menjadi acuan resmi kalender kerja nasional.
Mengacu pada SKB 3 Menteri, Rabu, 24 Desember 2025 tidak ditetapkan sebagai tanggal merah.
Hari tersebut merupakan hari kerja biasa. Meskipun sering dimanfaatkan sebagai cuti tambahan oleh pekerja dan ASN untuk memperpanjang masa liburan Natal.
Jadwal Resmi Libur Natal 2025
Pemerintah menetapkan dua hari libur Natal pada akhir Desember 2025, yakni satu hari libur nasional dan satu hari cuti bersama. Rinciannya sebagai berikut:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Hari Raya Natal (Kelahiran Yesus Kristus)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Meski libur resmi hanya dua hari, masyarakat tetap bisa menikmati long weekend Natal selama empat hari karena bertepatan dengan akhir pekan.
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur Nasional Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Bagi yang ingin memaksimalkan libur akhir tahun, pemerintah juga merekomendasikan beberapa tanggal cuti tambahan agar liburan Natal tersambung dengan Tahun Baru 2026.
Rekomendasi Cuti Nataru:
- Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis–Jumat, 25–26 Desember 2025: Libur Natal
- Sabtu–Minggu, 27–28 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Senin–Rabu, 29–31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur Nasional Tahun Baru
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu–Minggu, 3–4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Dengan mengambil beberapa hari cuti, masyarakat bisa menikmati libur panjang hingga 11 hari berturut-turut.
Apakah Cuti Bersama Wajib Diambil? Ini Aturannya
Aturan cuti bersama berbeda bagi pekerja swasta dan ASN. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024.
- 24 Desember 2025 Bukan Cuti Bersama
- 24 Desember 2025 Bukan Libur Nasional
- 24 Desember 2025 libur atau tidak
- apakah 24 Desember 2025 tanggal merah
- aturan cuti bersama Natal swasta dan PNS
- cuti bersama Natal 2025 ASN dan karyawan
- Cuti Nataru
- jadwal libur Natal 2025 resmi pemerintah
- libur nasional
- libur natal
- libur natal dan tahun baru
- long weekend Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- SKB 3 Menteri libur nasional 2025