Home News Truk Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol 24 Jam Penuh hingga 4 Januari 2026
News

Truk Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol 24 Jam Penuh hingga 4 Januari 2026

Bagikan
Arus Mudik Natal
Arus Mudik Natal
Bagikan

finnews.id – Pemerintah resmi memberlakukan larangan total bagi kendaraan angkutan barang untuk melintas di seluruh ruas jalan tol selama 24 jam penuh hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini diambil guna memastikan kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan masyarakat selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan, pembatasan kali ini tidak lagi menggunakan sistem window time. Artinya, kendaraan angkutan barang sama sekali tidak diperkenankan memasuki jalan tol tanpa jeda waktu selama periode tersebut.

“Evaluasi menunjukkan bahwa pembatasan tanpa window time diperlukan untuk menjaga kinerja jalan tol, terutama di koridor dengan volume lalu lintas tinggi selama masa libur akhir tahun,” ujar Menhub di Jakarta, Minggu.

Menurutnya, kebijakan pembatasan penuh ini juga bertujuan menekan potensi kemacetan di titik-titik rawan serta memperkuat pengendalian arus lalu lintas. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi situasional dan siap melakukan penyesuaian cepat jika terjadi lonjakan arus kendaraan.

Larangan melintas di jalan tol bagi angkutan barang berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Sementara itu, untuk ruas jalan arteri atau non-tol, pembatasan tetap diterapkan dengan sistem window time pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Ketentuan pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur klasifikasi kendaraan angkutan barang yang terdampak. Pemerintah mengimbau operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal distribusi serta mengoptimalkan manajemen rantai pasok agar operasional tetap efisien.

“Kami berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk memastikan pengelolaan lalu lintas berjalan optimal, termasuk penerapan diskresi kepolisian demi keselamatan bersama,” tegas Dudy.

Pembatasan tersebut tertuang dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025, yang mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis di Sumatera, Jawa, hingga Bali.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Rencananya sih Naik, Update Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2026

finnews.id – Besaran Gaji PNS dan Pensiunan 2026: Tidak Ada Kenaikan, Tetap...

News

Ingin Mudik Gratis Lebaran 2026 yang Asik? Daftar dulu, Begini caranya

finnews.id – Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026, Lengkap Jadwal, Syarat, dan Link...

Sistem Pendidikan Darurat! KPAI Desak Kemendikdasmen Bertindak: Jangan Biarkan Nyawa Anak Melayang Cuma Karena Buku dan Pena
News

Darurat! KPAI Desak Kemendikdasmen Bertindak: Jangan Biarkan Nyawa Anak Melayang Cuma Karena Buku dan Pena

finnews.id – Kabar memilukan kembali mengoyak wajah pendidikan nasional kita. Komisi Perlindungan...

News

Ini Tata Cara dan Niat Salat Gerhana Matahari Cincin Menjelang Fenomena 17 Februari

finnews.id – Para pengamat astronomi dan masyarakat luas kini tengah bersiap menyambut...