Home Ekonomi DKI akan Beri Insentif buat Buruh, Apa saja?
Ekonomi

DKI akan Beri Insentif buat Buruh, Apa saja?

DKI Insentif buruh

Bagikan
Bagikan

Pramono menargetkan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa rampung hari ini sehingga dapat segera resmi diumumkan kepada masyarakat.

Pramono mengatakan, hari ini pembahasan yang terakhir akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai penengah antara para pengusaha dan buruh.

Pramono menjelaskan pembahasan itu juga akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan pedoman di dalam pembahasan untuk penentuan UMP.

“Di dalam UMP yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Tarik-menarik pasti terjadi,” ungkap Pramono.

Kendati demikian, Pramono mengatakan Pemerintah Jakarta akan bersikap adil terhadap pengusaha maupun buruh.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Wabup Alor: Kolaborasi Kuatkan Ekonomi UMKM NTT

finnews.id – Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci...

BSN Resmi Operasi, Siap Jadi Katalisator Industri Perbankan Syariah Nasional
Ekonomi

BSN Resmi Operasi, Siap Jadi Katalisator Industri Perbankan Syariah Nasional

Menjawab tantangan tersebut, BSN fokus mengembangkan layanan berbasis digital agar produk dan...

EkonomiUncategorized

AS Pertimbangkan Bebaskan Tarif untuk Barang yang Tak Bisa Diproduksi Dalam Negeri

‌finnews.id – Pemerintah Amerika Serikat membuka peluang untuk menghapus tarif impor pada...

Bea Keluar Ekspor Batu Bara 2026
Ekonomi

Kemenkeu Patok Bea Keluar Batu Bara Mulai Januari 2026, Bahlil Sebut Demi Keadilan

Fokus pada Perusahaan yang Layak Bahlil menambahkan bahwa pengenaan bea keluar ini...