Home Ekonomi DKI akan Beri Insentif buat Buruh, Apa saja?
Ekonomi

DKI akan Beri Insentif buat Buruh, Apa saja?

DKI Insentif buruh

Bagikan
Bagikan

Pramono menargetkan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa rampung hari ini sehingga dapat segera resmi diumumkan kepada masyarakat.

Pramono mengatakan, hari ini pembahasan yang terakhir akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai penengah antara para pengusaha dan buruh.

Pramono menjelaskan pembahasan itu juga akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan pedoman di dalam pembahasan untuk penentuan UMP.

“Di dalam UMP yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Tarik-menarik pasti terjadi,” ungkap Pramono.

Kendati demikian, Pramono mengatakan Pemerintah Jakarta akan bersikap adil terhadap pengusaha maupun buruh.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Konflik Timteng dan Komplain Trump Bikin Saham Asia Stress

Tekanan inflasi dari sektor energi membuat pasar mengubah ekspektasi kebijakan moneter global....

Ekonomi

Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari untuk Efisiensi BBM di Tengah Lonjakan Harga Minyak

Menurutnya, Pakistan bahkan telah menerapkan kebijakan WFH hingga 50 persen bagi pekerja...

Ekonomi

Bisnis Berduka, Bos Djarum Michael Hartono Berpulang

finnews.id – Kabar duka datang dari dunia bisnis nasional. Pengusaha senior, Michael...

Ekonomi

Harga Sembako hari ini, Perayaan Nyepi dan Persiapan Idul Fitri 2026

  Pemerintah berharap langkah pengawasan dan intervensi tersebut mampu menjaga stabilitas harga...