Home Ekonomi DKI akan Beri Insentif buat Buruh, Apa saja?
Ekonomi

DKI akan Beri Insentif buat Buruh, Apa saja?

DKI Insentif buruh

Bagikan
Bagikan

Pramono menargetkan pembahasan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) bisa rampung hari ini sehingga dapat segera resmi diumumkan kepada masyarakat.

Pramono mengatakan, hari ini pembahasan yang terakhir akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta sebagai penengah antara para pengusaha dan buruh.

Pramono menjelaskan pembahasan itu juga akan mengacu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan pedoman di dalam pembahasan untuk penentuan UMP.

“Di dalam UMP yang telah diterapkan sesuai dengan PP tersebut, besarannya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Tarik-menarik pasti terjadi,” ungkap Pramono.

Kendati demikian, Pramono mengatakan Pemerintah Jakarta akan bersikap adil terhadap pengusaha maupun buruh.

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

Dana PIP 2026 Siap Cair, Intip Caranya di Sini!

• 1. Pendaftaran dan Verifikasi Data – Pendaftaran dilakukan secara online melalui...

Ekonomi

Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula 2026: Syarat, Keuntungan, dan Langkah Mudahnya

Syarat Menabung Emas di Pegadaian Sebelum membuka rekening Tabungan Emas, ada beberapa...

Ekonomi

Emas Antam Terjun Bebas Pagi Ini! Harga Ambruk Rp17.000 per Gram, Buyback Ikut Anjlok

finnews.id – Harga emas batangan Antam kembali melemah dan langsung menyita perhatian...

Ekonomi

2026, BTN Targetkan Biayai 20.000 Rumah Rendah Emisi dan Tingkatkan Pembiayaan Berkelanjutan

Salah satu upaya yang dilakukan BTN untuk mencari startup-startup potensial baru adalah...