Imigrasi menegaskan bahwa meskipun unsur pornografi tidak terbukti, pelanggaran serius tetap terjadi. Bonnie Blue masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang seharusnya hanya digunakan untuk kunjungan wisata.
Namun, visa tersebut justru dimanfaatkan untuk aktivitas produksi konten komersial, yang bertentangan dengan ketentuan keimigrasian dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.
“Aktivitas tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” tegas Yuldi Yusman.