Home Hukum & Kriminal DICEKAL 10 TAHUN! Artis Film Panas Bonnie Blue DILARANG Masuk Indonesia
Hukum & Kriminal

DICEKAL 10 TAHUN! Artis Film Panas Bonnie Blue DILARANG Masuk Indonesia

Bagikan
Artis Film Panas Bonnie Blue DILARANG Masuk Indonesia
Artis Film Panas Bonnie Blue DILARANG Masuk Indonesia
Bagikan

Finnews.id – Artis film panas asal Inggris Bonnie Blue dicegah masuk wilayah Indonesia selama 10 tahun.

Hal ini membantah klaim Bonnie Blue yang sebelumnya menyebut dirinya hanya dilarang masuk Indonesia selama 6 bulan.

Otoritas imigrasi memastikan durasi pencekalan jauh lebih lama dan bersifat jangka panjang.

“Penangkalan berlaku selama 10 tahun. Bukan 6 bulan seperti disampaikan yang bersangkutan,” ujar Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman pada Senin, 22 Desember 2025.

Pernyataan resmi Imigrasi disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media internasional.

Menurut Yuldi, keputusan tersebut telah ditetapkan sejak 12 Desember 2025 melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

Penangkalan itu dituangkan dalam surat resmi bernomor WIM.20-GR.03.02-19449, sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal selama Bonnie Blue berada di wilayah Indonesia.

Kronologi Kasus, dari Bali Hingga Penangkapan

Kasus ini bermula dari keluhan masyarakat lokal terkait aktivitas sejumlah warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di Bali. Bonnie Blue diketahui terlibat bersama belasan WNA lainnya.

Pada 4 Desember 2025, aparat Polres Badung mengamankan Bonnie Blue dan kelompoknya di sebuah studio kawasan Pererenan, Bali. Mereka diduga tengah melakukan aktivitas pembuatan konten bermuatan pornografi.

Hasil pemeriksaan polisi memang menemukan video dewasa. Namun, aparat menyatakan unsur pidana pornografi tidak terpenuhi karena konten tersebut diklaim sebagai dokumentasi pribadi dan tidak disebarluaskan ke publik.

Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut. Bonnie Blue bersama tiga WNA lain—LAJ (27), INL (24), dan JJT (28)—diproses atas pelanggaran lalu lintas, setelah berkeliling Bali menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus”.

Dalam sidang tindak pidana ringan, Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan Bonnie Blue dan LAJ bersalah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagikan
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Tabayyun MUI
Hukum & Kriminal

Bawa Hasil Tabayyun MUI ke Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Siap Klarifikasi Kasus ‘Mens Rea’

Finnews.id – Komika senior Pandji Pragiwaksono menunjukkan sikap kooperatif dalam menghadapi rentetan...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,
Hukum & Kriminal

Terungkap! Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Ditangkap KPK dalam OTT, Uang Tunai Rp1 Miliar Lebih Disita

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang sektor perpajakan nasional. Dalam...

Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

Finnews.id – Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kepolisian...

Hukum & Kriminal

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

finnews.id – Langkah tegas diambil oleh aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu...