Home Ekonomi Siap-siap! Pemerintah Bakal Larang Kelompok Mampu Beli LPG 3 Kg, Aturan Desil Sedang Digodok
Ekonomi

Siap-siap! Pemerintah Bakal Larang Kelompok Mampu Beli LPG 3 Kg, Aturan Desil Sedang Digodok

Bagikan
Aturan baru beli LPG 3 kg
Pemerintah segera terbitkan Perpres baru untuk memperketat pembelian LPG 3 kg berdasarkan data desil kesejahteraan.Foto:Ilustrasi/ANT
Bagikan

Finnews.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan langkah besar untuk membenahi penyaluran subsidi energi. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) terbaru, pemerintah akan memperketat kriteria pembeli LPG 3 kilogram guna memastikan “gas melon” tersebut benar-benar sampai ke tangan masyarakat miskin.

Langkah ini menyusul fakta bahwa distribusi LPG bersubsidi selama ini masih bocor ke kelompok masyarakat mampu.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa ketiadaan regulasi spesifik mengenai kelompok desil tertentu menjadi celah ketidaktepatan sasaran tersebut.

Skema Desil: Siapa yang Dilarang Beli?

Dalam aturan baru yang sedang dalam tahap harmonisasi ini, pemerintah akan menggunakan data desil (10 tingkatan kesejahteraan ekonomi nasional) untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan subsidi.

“Di Perpres baru nanti, kami akan memetakan kelompok desil 1 sampai 10. Sebagai contoh, kami tengah mengkaji apakah kelompok desil 8, 9, dan 10 tidak lagi diperbolehkan membeli LPG 3 kg,” ungkap Laode di Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025.

Jika rencana ini ketok palu, maka kelompok rumah tangga dengan kesejahteraan ekonomi menengah ke atas (desil 8-10) secara otomatis akan terdepak dari daftar penerima subsidi gas.

Pengawasan Hingga Level Pengecer

Perubahan signifikan lainnya dalam Perpres ini adalah jangkauan pengawasan. Jika aturan lama hanya mengatur distribusi hingga level pangkalan, regulasi terbaru akan menyentuh hingga sub-pangkalan atau pengecer di ujung rantai distribusi.

Pemerintah berencana mengatur margin keuntungan pada setiap level distribusi. Hal ini bertujuan agar harga di tingkat masyarakat tetap terkendali dan meminimalisir praktik spekulasi harga yang sering terjadi di tingkat pengecer kecil.

Jakarta Pusat Jadi Lokasi Uji Coba

Pemerintah menargetkan penerbitan Perpres ini dalam waktu dekat. Namun, aturan tersebut tidak akan langsung berlaku secara nasional. Laode menjelaskan akan ada masa transisi selama enam bulan untuk melakukan pilot project atau uji coba terbatas.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Ekonomi

Cara Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula 2026: Syarat, Keuntungan, dan Langkah Mudahnya

FINNEWS.CO.ID – Menabung emas kini menjadi salah satu pilihan investasi jangka panjang...

Ekonomi

Emas Antam Terjun Bebas Pagi Ini! Harga Ambruk Rp17.000 per Gram, Buyback Ikut Anjlok

finnews.id – Harga emas batangan Antam kembali melemah dan langsung menyita perhatian...

Ekonomi

2026, BTN Targetkan Biayai 20.000 Rumah Rendah Emisi dan Tingkatkan Pembiayaan Berkelanjutan

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) berharap dapat mendukung...

Anggaran Iuran Board of Peace Indonesia Tembus Rp16,8 Triliun, Menkeu Bocorkan Sumber Dananya!
Ekonomi

Anggaran Iuran Board of Peace Indonesia Tembus Rp16,8 Triliun, Menkeu Bocorkan Sumber Dananya!

finnews.id – Pemerintah baru saja menggebrak panggung diplomasi dunia dengan keputusan besar...