Home News Profil Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang Ditangkap KPK
News

Profil Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang Ditangkap KPK

Bagikan
Profil Bupati Bekasi Ade Kuswara
Bupati Bekasi Ade Kuswara
Bagikan

“Usia Neneng dan Ade Kunang sama-sama 31 tahun saat dilantik, tetapi Neneng lebih tua sekitar empat bulan,” ujar Endra.

Ia menjelaskan bahwa bupati pertama Kabupaten Bekasi pada era Orde Baru, Letnan Kolonel M. Sukat Subandi, dilantik pada 26 Januari 1967 dalam usia 41 tahun.

Penggantinya, Letnan Kolonel Abdul Fatah, menjabat pada usia 47 tahun setelah dipilih oleh DPRD.

Sejumlah bupati lainnya juga dilantik dalam usia yang relatif senior, seperti Letnan Kolonel Sukomartono (42 tahun), Kolonel Inf. H. Moch Djamhari (50 tahun), dan Kolonel H. Wikanda Darmawijaya (57 tahun). Pada era pemilihan langsung, Bupati Sa’duddin yang terpilih pada Pilkada 2007 dilantik pada usia 46 tahun.

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 31 Maret 2024 untuk periodik 2023, Ade Kuswara Kunang tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 81,8 miliar.

Sebagian besar hartanya berupa aset tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bekasi, Karawang, dan Cianjur dengan nilai mencapai Rp 76,5 miliar.

Kantor Pemerintahan Disegel

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penindakan di wilayah Bekasi yang berlangsung pada 17–18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sekitar sepuluh orang.

“Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Sampai saat ini tim telah mengamankan sekitar sepuluh orang dan proses masih berjalan,” ujar Budi.

Pasca penangkapan Ade Kuswara Kunang, tim penyidik KPK langsung melakukan penyegelan sejumlah ruangan di Kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis (18/12/2025) malam. Penyegelan berlangsung selama 15 hingga 30 menit dan mencakup ruang kerja Bupati Bekasi serta Kantor Dinas Budaya, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi.

KPK menegaskan akan menentukan status hukum seluruh pihak yang diamankan dalam waktu 1×24 jam, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
News

Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H: Polda Metro Jaya Kerahkan 1.810 Personel Amankan Jakarta

Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 Sebagai informasi,...

News

Kapan Idulfitri 2026 Dirayakan? Cek Link Livestreaming Sidang Isbat di sini!

finnews.id – Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar sidang isbat untuk menentukan 1...

News

Lonjakan Kendaraan Picu Buka Tutup Akses Masuk Tol MBZ Arah Cikampek

finnews. Id – PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) menerapkan rekayasa lalu...