Home Hukum & Kriminal 3 Jaksa Terjaring OTT KPK Langsung Diberhentikan
Hukum & Kriminal

3 Jaksa Terjaring OTT KPK Langsung Diberhentikan

Bagikan
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga jaksa yang terjerat kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketiganya diketahui merupakan jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiga jaksa tersebut masing-masing berinisial HMK, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang; RV, Kepala Seksi D pada Kejaksaan Tinggi Banten; serta RZ, Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.

“Jabatannya sudah dicopot, sudah diberhentikan sementara sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Gaji Dihentikan

Anang menjelaskan, pemberhentian sementara terhadap ketiga jaksa tersebut berlaku mulai Jumat ini, dan secara otomatis hak gaji dihentikan. Proses pemeriksaan etik tetap berjalan, namun penanganan pidana menjadi prioritas utama.

“Etik akan menyusul. Jika ada dugaan pidana, maka pidana yang didahulukan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, ketiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak swasta, yakni DF selaku penasihat hukum dan MS sebagai penerjemah bahasa. Kelimanya diduga melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang berperkara dalam kasus ITE.

Kasus tersebut berkaitan langsung dengan OTT KPK di wilayah Banten, yang menyasar praktik pemerasan dalam penanganan perkara ITE yang melibatkan warga negara asing dan warga negara Indonesia.

Kejagung Sudah Lebih Dulu Lakukan Penyelidikan

Anang mengungkapkan bahwa sebelum OTT dilakukan KPK, tim intelijen Kejaksaan telah lebih dulu mengendus dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut. Bahkan, ditemukan indikasi adanya permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak terkait.

“Penanganan perkara tidak dilakukan secara profesional dan terindikasi adanya transaksi keuangan,” ungkap Anang.

Kejagung kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025 dan menetapkan lima tersangka, yakni MS, RZ, DF, RV, dan HMK.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...

Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...