Home Megapolitan Pramono: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Persyaratan Kelaikan Bangunan
Megapolitan

Pramono: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Persyaratan Kelaikan Bangunan

Bagikan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Bagikan

finnews.id – Terdapat sekitar 10 dari 3.500 gedung yang telah diperiksa di Jakarta yang tidak memenuhi persyaratan kelaikan bangunan. Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.

“Tadi kami rapat khusus untuk itu 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung kita beri SP1,” ujar Pramono di Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Pramono, pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dilakukan sebagai tindak lanjut insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang beberapa hari lalu.

Hal itu terjadi karena gedung tersebut tidak memiliki akses evakuasi yang memadai.

Kendati demikian, Pramono memohon maaf karena pihaknya belum dapat mengungkapkan nama maupun lokasi gedung yang telah diberi peringatan.

Namun, ia menegaskan langkah tersebut diambil sebagai upaya pencegahan agar tragedi serupa tidak terulang di kemudian hari. “Kami nggak mau terulang kembali. Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh,” kata Pramono.

Gedung yang Dapat SP1 Tidak Memiliki Izin Lengkap

Pramono juga menjelaskan, gedung-gedung yang diberikan SP1 umumnya tidak memiliki izin lengkap serta tidak memenuhi standar keselamatan bangunan.

Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dari sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Pemadam Kebakaran serta Dinas Ketenagakerjaan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberikan peringatan lanjutan apabila pemilik gedung tidak segera melakukan perbaikan dan melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.

Tak hanya itu, Pramono mengatakan ke depannya Pemprov DKI juga akan menyiapkan aturan baru, baik dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) maupun peraturan daerah (perda) guna memperketat penertiban bangunan di Jakarta, khususnya yang tidak memenuhi standar keselamatan dan perizinan.

Bagikan
Artikel Terkait
MRT Jakarta
MegapolitanUncategorized

MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasional saat Takbiran, Tarif Rp1 Berlaku di Hari Lebaran

finnews.id – PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta akan melakukan penyesuaian layanan...

Diskon Tarif Tol Nataru 2025
Megapolitan

One Way Nasional Mulai Berlaku Rabu Siang, Korlantas Siapkan Skema dari Cikampek hingga Kalikangkung

finnews.id – Rekayasa lalu lintas skala nasional untuk arus mudik mulai diberlakukan....

Puncak Arus Mudik Lebaran 2026
Megapolitan

Arus Mudik dari Terminal Jakarta Masih Lancar, Puncak Diprediksi 18 Maret 2026

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memastikan aktivitas keberangkatan penumpang sejauh ini masih...

Megapolitan

PBB Ungkap Prediksi Bahaya di Jakarta

finnews.id – Jakarta berada di peringkat pertama dalam kategori kepadatan penduduk. Menurut...