Home News Pengumuman! 29–31 Desember ASN Tak Perlu Masuk Kantor, Berlaku Nasional
News

Pengumuman! 29–31 Desember ASN Tak Perlu Masuk Kantor, Berlaku Nasional

Bagikan
Menteri PANRB Rini Widyantini
Menteri PANRB Rini Widyantini mengumumkan ASN tak perlu ke kantor periode 20-31 Desember 2025. (menpan.go.id)
Bagikan

finnews.id – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi memberikan fleksibilitas kerja bagi PNS dan PPPK selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. ASN tidak wajib masuk kantor pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. Dalam skema tersebut, ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel melalui work from office (WFO), work from home (WFH), maupun work from anywhere (WFA) sesuai kebijakan instansi masing-masing.

“Jadi bukan semata-mata work from anywhere, tapi fleksibel working arrangement. Mau kerja di kantor boleh, kerja dari rumah boleh, atau dari tempat lain juga boleh,” ujar Rini di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Berlaku Nasional 

Rini menegaskan, kebijakan fleksibel ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter layanan masing-masing instansi.

“Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar dapat melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai 31 Desember,” jelasnya.

Meski demikian, Rini mengingatkan agar layanan publik esensial tetap berjalan normal dan tidak terganggu selama masa fleksibilitas kerja tersebut.

Layanan Publik Tetap Diawasi

Meski ASN tidak wajib bekerja dari kantor, pemerintah memastikan pengawasan tetap berjalan. Masyarakat masih bisa melaporkan kinerja dan perilaku ASN melalui kanal resmi www.lapor.go.id.

“Masyarakat tetap dapat memberikan laporan terhadap kinerja pemerintah melalui LAPOR. Karena itu, ASN tetap harus menjaga sikap, disiplin, dan kinerja meskipun tidak bekerja dari kantor,” tegas Rini.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi ASN untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga di momen akhir tahun, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Polisi
News

Heboh Penjual Es Gabus, Propam Nyatakan Polisi Tak Bersalah

finnews.id – Perkembangan terbaru kasus viral yang melibatkan penjual es gabus bernama...

Gawat! BGN Bakal Blacklist Menu Makanan Rentan Beracun, Penyalur Nakal Siap-Siap Kena Depak
News

Gawat! BGN Bakal Blacklist Menu Makanan Rentan Beracun, Penyalur Nakal Siap-Siap Kena Depak

finnews.id – Pemerintah akhirnya ambil tindakan tegas! Setelah rentetan insiden keracunan massal...

News

Viral! Pria Pensiunan PNS Tindas Kucing Sampai Mati di Blora – Terancam Bui!

finnews.id – Pelaku Penganiayaan Kucing sampai Mati di Blora Diperiksa, Terancam 1,5...

Mensesneg Ungkap Alasan Pengisian Jabatan OJK Tanpa Tim Seleksi
News

Mensesneg Ungkap Alasan Pengisian Jabatan OJK Tanpa Tim Seleksi

Finnews.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pengisian kekosongan...