finnews.id – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi memberikan fleksibilitas kerja bagi PNS dan PPPK selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. ASN tidak wajib masuk kantor pada 29 hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini. Dalam skema tersebut, ASN diperbolehkan bekerja secara fleksibel melalui work from office (WFO), work from home (WFH), maupun work from anywhere (WFA) sesuai kebijakan instansi masing-masing.
“Jadi bukan semata-mata work from anywhere, tapi fleksibel working arrangement. Mau kerja di kantor boleh, kerja dari rumah boleh, atau dari tempat lain juga boleh,” ujar Rini di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Berlaku Nasional
Rini menegaskan, kebijakan fleksibel ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan dan karakter layanan masing-masing instansi.
“Saya sudah mengeluarkan surat kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah agar dapat melaksanakan fleksibel working arrangement selama tanggal 29 sampai 31 Desember,” jelasnya.
Meski demikian, Rini mengingatkan agar layanan publik esensial tetap berjalan normal dan tidak terganggu selama masa fleksibilitas kerja tersebut.
Layanan Publik Tetap Diawasi
Meski ASN tidak wajib bekerja dari kantor, pemerintah memastikan pengawasan tetap berjalan. Masyarakat masih bisa melaporkan kinerja dan perilaku ASN melalui kanal resmi www.lapor.go.id.
“Masyarakat tetap dapat memberikan laporan terhadap kinerja pemerintah melalui LAPOR. Karena itu, ASN tetap harus menjaga sikap, disiplin, dan kinerja meskipun tidak bekerja dari kantor,” tegas Rini.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi ASN untuk beristirahat dan berkumpul bersama keluarga di momen akhir tahun, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.