Home Ekonomi Catat! Ini Janji Menaker Soal UMP 2026
Ekonomi

Catat! Ini Janji Menaker Soal UMP 2026

Bagikan
Menaker Yassierli
Menaker Yassierli
Bagikan

finnews.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berjanji pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan terlambat lagi.

Ia menegaskan, molornya jadwal pengumuman UMP kali ini merupakan pengecualian dan hanya terjadi pada periode transisi regulasi baru.

Seperti diketahui, pengumuman UMP 2026 mundur dari jadwal semula 21 November 2025 menjadi 24 Desember 2025. Menurut Yassierli, keterlambatan ini terjadi karena baru diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang untuk pertama kalinya diterapkan.

“Ini pengecualian khusus di tahun 2026 karena merupakan tahun pertama berlakunya PP Pengupahan. Jadi ada penyesuaian,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta Creative Hub, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Meski demikian, Yassierli optimistis proses penetapan UMP ke depan akan kembali normal. Ia menargetkan pengumuman UMP 2027 sudah dapat dilakukan sesuai jadwal lama, yakni sebelum akhir November.

“Tahun depan kami optimistis bisa kembali ke jadwal semula, sebelum akhir November UMP sudah ditetapkan,” tegasnya.

Untuk tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta seluruh gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025. Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang menetapkan batas akhir pengumuman UMP setiap 21 November.

Dalam keterangannya, Kemnaker berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP terbaru ini mampu menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha.

Penetapan kenaikan UMP nantinya akan melalui perhitungan Dewan Pengupahan Daerah yang hasilnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. Dalam PP Pengupahan juga diatur sejumlah kewenangan kepala daerah, di antaranya:

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Dengan komitmen tersebut, pemerintah berharap polemik soal keterlambatan pengumuman UMP tidak lagi terjadi, sekaligus menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
BTN
Ekonomi

BTN Terima Kunjungan Puteri Indonesia, Diskusikan Pemberdayaan Perempuan dan Isu Keberlanjutan

finnews.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjajaki sinergi melalui dialog...

Lima puluh ribu keluarga tolak menerima bansos dari pemerintah.
Ekonomi

Bansos 2026 Cair Lagi! 18 Juta KPM Mulai Terima Bantuan Februari, Ini Jadwal dan Cara Ceknya

FINNEWS.CO.ID – Pemerintah kembali memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 tetap...

Ekonomi

TERKEJUT! Pembekuan MSCI Bikin Pasar Guncang – Risiko RI Gagal Bayar Capai Kisah Baru!

finnews.id – Huru-Hara MSCI: Asing Bawa Kabur Rp12,5 T, Risiko Gagal Bayar...

BTN
Ekonomi

Tutup Rangkaian BTN Expo 2026, Awarding BTN Housingpreneur 2025 Lahirkan Inovator Muda Ekosistem Perumahan

finnews.id – BTN Expo 2026 resmi menjadi penutup rangkaian program BTN Housingpreneur...