Home News BNN Musnahkah 300 Kg Barbuk Narkotika dari Kasus Periode Oktober-Desember
News

BNN Musnahkah 300 Kg Barbuk Narkotika dari Kasus Periode Oktober-Desember

Bagikan
BNN musnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika.
BNN musnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika.
Bagikan

finnews.id – Ratusan kilogram narkotika berhasil disita Badan Narkotika Nasional (BNN) sepanjang periode Oktober–Desember dari sejumlah wilayah di Indonesia.

Wilayah tersebut meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, ratusan kilogram narkotika tersebut dimusnahkan. Pemusnahan dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025 di dua lokasi, yakni Buffer Area IPC Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta PT Jasa Medivest Plant, Dawuan, Karawang, Jawa Barat.

Berikut barang bukti narkotika yang dimusnahkan:

  • 113.230,10 gram sabu
  • 318 ml sabu cair
  • 233.866,21 gram ganja
  • 5.044 butir dan 28,18 gram ekstasi
  • 3.911 ml prekursor cair
  • 1.064 gram prekursor padatan
  • 2.602 ml cairan bahan kimia
  • 1.300 gram bahan kimia padatan

Sebelumnya, total barang bukti yang disita mencapai 113.653,66 gram sabu; 329 ml sabu cair; 235.113,13 gram ganja; 5.085 butir dan 29,14 gram ekstasi; 3.911 ml prekursor cair; 1.064 gram prekursor padatan; 2.602 ml cairan bahan kimia; serta 1.300 gram bahan kimia padatan.

Dari jumlah tersebut, sebagian barang bukti disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan keperluan penelitian, teknologi, atau pelatihan (IPTEK/Diklat), yaitu 423,56 gram sabu; 11 ml sabu cair; 1.226,60 gram ganja; serta 41 butir dan 0,96 gram ekstasi.

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh jajaran pejabat BNN, aparat penegak hukum, perwakilan kementerian/lembaga terkait, serta unsur masyarakat, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum narkotika.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini bukan hanya sekadar simbol, melainkan bagian dari strategi terpadu dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang menekankan keselamatan masyarakat, perlindungan generasi muda, dan pemberdayaan komunitas,” dikutip dari bnn.go.id, Rabu, 18 Desember 2025.

Pemusnahan barang bukti menjadi pengingat bahwa setiap warga memiliki peran penting dalam perang melawan narkoba, melalui pencegahan, edukasi, maupun pelaporan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Bagikan
Artikel Terkait
Gawat! BGN Bakal Blacklist Menu Makanan Rentan Beracun, Penyalur Nakal Siap-Siap Kena Depak
News

Gawat! BGN Bakal Blacklist Menu Makanan Rentan Beracun, Penyalur Nakal Siap-Siap Kena Depak

finnews.id – Pemerintah akhirnya ambil tindakan tegas! Setelah rentetan insiden keracunan massal...

News

Viral! Pria Pensiunan PNS Tindas Kucing Sampai Mati di Blora – Terancam Bui!

finnews.id – Pelaku Penganiayaan Kucing sampai Mati di Blora Diperiksa, Terancam 1,5...

Mensesneg Ungkap Alasan Pengisian Jabatan OJK Tanpa Tim Seleksi
News

Mensesneg Ungkap Alasan Pengisian Jabatan OJK Tanpa Tim Seleksi

Finnews.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pengisian kekosongan...

News

Fenomena Gerhana Matahari Cincin ‘RING of FIRE’ 17 Februari 2026: Catat Jadwal dan Wilayah yang Dilintasi!

finnews.id – Siap-siap mendongak ke langit! Tahun 2026 akan dibuka dengan pertunjukan...