Finnews.id – Pemerintah Indonesia menegaskan TikTok tidak diperuntukkan bagi anak-anak di bawah usia 14 tahun.
Aturan ini berlaku secara nasional dan menjadi bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital, khususnya pada platform media sosial berbasis konten buatan pengguna.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang meminta peran aktif orang tua untuk mengawasi aktivitas digital anak-anak mereka.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menegaskan bahwa batas usia ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang harus dipatuhi.
“Untuk pengguna di Indonesia, TikTok tidak boleh digunakan oleh anak-anak yang usianya belum mencapai 14 tahun,” ujar Mediodecci di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Ia menekankan masih banyak orang tua yang membiarkan anaknya mengakses TikTok meski belum memenuhi syarat usia, tanpa mempertimbangkan risiko paparan konten digital.
Di Bawah 14 Tahun Seharusnya Tak Bisa Login
Dengan regulasi yang berlaku saat ini, anak di bawah usia 14 tahun seharusnya tidak dapat mengakses TikTok sama sekali.
Sementara itu, pengguna yang telah memenuhi batas usia diperbolehkan menggunakan platform tersebut dengan sistem pengamanan yang telah disediakan.
“Kalau usianya belum 14 tahun, memang harus dijaga agar tidak mengakses TikTok,” jelas Mediodecci.
Sebaliknya, bagi remaja berusia 14 tahun ke atas, TikTok menyediakan sejumlah fitur perlindungan yang dirancang untuk meminimalkan risiko.
Komdigi menjelaskan bahwa TikTok telah menerapkan prinsip safety by default dan privacy by design bagi pengguna yang telah memenuhi syarat usia.
“Untuk remaja 14 tahun ke atas, TikTok sudah menyiapkan penguatan keamanan dan privasi secara otomatis,” tambah Mediodecci.
Langkah ini mencakup pembatasan interaksi, pengaturan privasi akun, serta kontrol terhadap konten yang dapat diakses oleh pengguna usia muda.
Menurut Komdigi, TikTok termasuk dalam kategori platform berbasis User Generated Content (UGC).