Home News Mantan Menpora Dito Ariotedjo Resmi Digugat Cerai Istri, DK Penyebab?
NewsViral

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Resmi Digugat Cerai Istri, DK Penyebab?

Mantan Menpora cerai

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kabar kurang sedap datang dari rumah tangga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora RI, Dito Ariotedjo. Pasalnya, Dito Ariotedjo resmi digugat cerai istrinya, Niena Kirana Riskyana, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kabar tersebut dikonfirmasi Dede Rika Nurhasanah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia mengatakan, ada pendaftaran perkara perceraian yang masuk atas nama NKR sebagai penggugat, dan ABN pihak tergugat.

Lebih lanjut, Dede Rukinah, menginformasikan jadwal sidang untuk perkara itu. Sidang perdana perceraian Dito Ariotedjo dan Niena Kirana dijadwalkan pada 24 Desember 2025.

“NKR penggugat, tergugatnya ABN. Betulkah yang itu? Kalau yang itu, ada daftar tanggal 11 Desember daftarnya. Nanti sidang pertamanya hari Rabu tanggal 24 Desember 2025,” ungkap Dede Rika Nurhasanah kepada awak media, Selasa (16 Desember 2025).

Proses pendaftaran perceraian ini diketahui tidak dilakukan secara langsung oleh Niena Kirana dengan mendatangi Pengadilan Agama. Gugatan didaftarkan melalui sistem daring atau e-court oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.

“Ya, daftarnya e-court. Atas nama kuasa hukum ya yang mendaftarkan? Ya. Lawan ABN. Itu tanggal 24 Desember sidang pertamanya,” jelas Dede Rika. Rupanya ini bukan kali pertama Niena Kirana melayangkan gugatan cerai terhadap pria yang akrab disapa Dito tersebut.

Pernah Diajukan Bulan Juni

Upaya perpisahan ini sudah pernah ditempuh beberapa bulan sebelumnya, namun proses hukum kala itu tidak berjalan seperti yang diharapkan pihak penggugat.

“Dulu pernah mengajukan bulan Juni. Tapi diputusnya tidak dapat diterima. Kalau karenanya itu urusan majelis hakim ya, pertimbangannya bukan kami tidak bisa menyebutkan di sini. Jadi sekarang mengajukan lagi gugatan baru, daftarnya tanggal 11 Desember. Nanti sidang pertamanya tanggal 24 Desember,” jelas Dede Rika.

Pokok Perkara

Menanggapi desas-desus yang makin santer terdengar di telinga publik tersebut, pihak pengadilan memilih untuk menjaga integritas proses hukum dengan tidak berkomentar lebih jauh.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Tragedi Argo Bromo Anggrek Terjadi Lagi, 4 Tewas di Grobogan

finnews.id – Kecelakaan tragis kembali melibatkan kereta api Argo Bromo Anggrek. Usai di...

News

BOM! Iuran BPJS Kesehatan Segera Naik

finnews.id – Kabar panas datang dari pemerintah: iuran BPJS Kesehatan berpotensi naik...

May Day 2026 di Monas dipadati 100 ribu buruh. Prabowo hadir naik Maung, suasana meriah dan penuh aspirasi pekerja.
News

May Day 2026, Dari Cikarang ke Jakarta: Monas Jadi Pusat Ledakan Aspirasi 2026

finnews.id – Gelombang manusia bergerak dari Cikarang menuju jantung ibu kota. Sebanyak 18.860...

News

Peringatan Dini BMKG: Waspada Banjir, Hujan Lebat Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Indonesia

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait...