Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto membuka wacana strategis terkait pembagian 10 persen saham PT Freeport Indonesia untuk masyarakat Papua.
Rencana ini dibahas langsung bersama Komite Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP-OKP) serta enam gubernur dari wilayah Papua dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya konkret pemerintah pusat untuk memperkuat keadilan ekonomi dan memperluas manfaat sumber daya alam bagi orang asli Papua.
Ketua KEPP-OKP Velix Wanggai menjelaskan bahwa Presiden memberikan arahan khusus agar pembahasan divestasi saham Freeport dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan pemerintah daerah Papua.
“Presiden meminta kami membahas skema divestasi Freeport, khususnya porsi 10 persen yang menjadi hak masyarakat asli Papua. Ini akan dibicarakan bersama para gubernur di tanah Papua dan masih dalam kerangka perencanaan anggaran,” ujar Velix.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang akan menjadi pengambil kebijakan lanjutan terkait regulasi dan teknis pelaksanaan.
PT Papua Divestasi Mandiri Jadi Wadah Saham Freeport
Rencana pelepasan saham Freeport akan dijalankan melalui badan usaha milik daerah, yakni PT Papua Divestasi Mandiri, yang dibentuk oleh pemerintah provinsi Papua.
Velix menyampaikan langkah awal yang akan dilakukan adalah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan tersebut.
“Setelah kembali ke daerah, kami akan segera menggelar RUPS Papua Divestasi. Hasilnya nanti dilaporkan kepada Mendagri dan Menteri ESDM,” jelasnya.
Skema ini diharapkan menjadi pintu masuk kepemilikan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat Papua terhadap salah satu tambang terbesar di dunia.
Selain isu divestasi Freeport, Velix mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo juga menyampaikan lima agenda besar pembangunan Papua yang harus menjadi prioritas pemerintah pusat dan daerah.
Agenda pertama adalah pemetaan program strategis dalam rencana induk pembangunan Papua agar kebijakan berjalan terukur dan berkelanjutan.
Tambahan Dana Otsus dan Tata Kelola Ketat
Arahan kedua menyangkut peningkatan anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang disebut akan diperkuat hingga Rp12 triliun.