Kebijakan ini diharapkan dapat memudahkan administrasi perjalanan internasional, terutama bagi pelaku usaha, pekerja migran, dan warga yang sering bepergian ke luar negeri.
Sebagai langkah persiapan, Menteri Agus meminta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, untuk menyelesaikan penggunaan seluruh stok paspor lama paling lambat tahun 2026.
“Saya harapkan 2027 satu paspor sudah bisa diterapkan. Tolong segera habiskan stok yang ada dan siapkan peta jalan penerapan paspor nasional,” ujar Agus.
Peta jalan tersebut akan menjadi panduan teknis dan administratif agar implementasi berjalan lancar.
Kemenimipas memastikan kebijakan ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Seluruh tahapan akan dilaksanakan secara bertahap, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa aspek keamanan, kepastian hukum, dan kemudahan akses layanan tetap menjadi prioritas utama dalam penerapan satu paspor nasional ini.