finnews.id – Kabar kurang sedap datang dari rumah tangga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Menpora RI, Dito Ariotedjo. Pasalnya, Dito Ariotedjo resmi digugat cerai istrinya, Niena Kirana Riskyana, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kabar tersebut dikonfirmasi Dede Rika Nurhasanah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Ia mengatakan, ada pendaftaran perkara perceraian yang masuk atas nama NKR sebagai penggugat, dan ABN pihak tergugat.
Lebih lanjut, Dede Rukinah, menginformasikan jadwal sidang untuk perkara itu. Sidang perdana perceraian Dito Ariotedjo dan Niena Kirana dijadwalkan pada 24 Desember 2025.
“NKR penggugat, tergugatnya ABN. Betulkah yang itu? Kalau yang itu, ada daftar tanggal 11 Desember daftarnya. Nanti sidang pertamanya hari Rabu tanggal 24 Desember 2025,” ungkap Dede Rika Nurhasanah kepada awak media, Selasa (16 Desember 2025).
Proses pendaftaran perceraian ini diketahui tidak dilakukan secara langsung oleh Niena Kirana dengan mendatangi Pengadilan Agama. Gugatan didaftarkan melalui sistem daring atau e-court oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk.
“Ya, daftarnya e-court. Atas nama kuasa hukum ya yang mendaftarkan? Ya. Lawan ABN. Itu tanggal 24 Desember sidang pertamanya,” jelas Dede Rika. Rupanya ini bukan kali pertama Niena Kirana melayangkan gugatan cerai terhadap pria yang akrab disapa Dito tersebut.
Pernah Diajukan Bulan Juni
Upaya perpisahan ini sudah pernah ditempuh beberapa bulan sebelumnya, namun proses hukum kala itu tidak berjalan seperti yang diharapkan pihak penggugat.
“Dulu pernah mengajukan bulan Juni. Tapi diputusnya tidak dapat diterima. Kalau karenanya itu urusan majelis hakim ya, pertimbangannya bukan kami tidak bisa menyebutkan di sini. Jadi sekarang mengajukan lagi gugatan baru, daftarnya tanggal 11 Desember. Nanti sidang pertamanya tanggal 24 Desember,” jelas Dede Rika.
Pokok Perkara
Menanggapi desas-desus yang makin santer terdengar di telinga publik tersebut, pihak pengadilan memilih untuk menjaga integritas proses hukum dengan tidak berkomentar lebih jauh.