Home Hukum & Kriminal Baru Tercium Usai 2 Tahun Beroperasi, Ternyata Ada Praktik Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur
Hukum & Kriminal

Baru Tercium Usai 2 Tahun Beroperasi, Ternyata Ada Praktik Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Timur

Bagikan
Aborsi
Klinik Aborsi diungkap polisi
Bagikan

finnews.id – Praktik klinik aborsi ilegal yang diam-diam beroperasi selama dua tahun akhirnya terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap jaringan aborsi ilegal yang telah melayani ratusan pasien di wilayah Jakarta Timur sejak 2023.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, mengungkapkan praktik terlarang ini telah berjalan hingga November 2025 dengan jumlah pasien mencapai 361 orang.

“Praktik aborsi ini sudah berlangsung sejak 2023 sampai November 2025,” ujar Edy saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tujuh tersangka dengan peran yang terorganisir. Tiga perempuan berinisial NS bertindak sebagai eksekutor utama, RH membantu proses tindakan aborsi, sementara M berperan sebagai admin sekaligus penjemput pasien.

Dua tersangka lainnya, KWM dan R, tercatat sebagai pasien. Sementara dua pria berinisial LN dan YH memiliki peran krusial, yakni mencari serta menyewa lokasi praktik dan mengelola situs promosi klinik aborsi tersebut.

Berkedok Klinik Resmi

Untuk menarik pasien, para pelaku memasarkan jasanya melalui situs daring dengan nama “Klinik Aborsi Kuret Promedis” dan “Klinik Aborsi Raden Saleh”. Dalam iklannya, mereka mengklaim sebagai klinik berizin resmi dan menyebut tindakan aborsi dilakukan oleh dokter spesialis kandungan (obgyn).

Padahal, klaim tersebut sepenuhnya fiktif dan digunakan untuk menipu calon pasien.

Setiap pasien dikenakan tarif Rp5 juta hingga Rp8 juta, dengan sistem pembayaran melalui transfer bank. Dari praktik ilegal ini, para tersangka diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp2,6 miliar selama dua tahun beroperasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan pada Jumat (7/11) sekitar pukul 08.45 WIB di sebuah unit apartemen Basura Tower Alamanda, Jatinegara, Jakarta Timur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tempat tidur tindakan aborsi, sarung tangan medis, kapas bernoda darah, obat-obatan, alat spekulum, tenakulum, hingga mesin vakum.

Namun, petugas tidak menemukan janin di lokasi. Berdasarkan pengakuan tersangka, janin hasil aborsi dibuang melalui wastafel kamar apartemen.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik medis ilegal yang berkedok layanan kesehatan resmi masih mengintai masyarakat, terutama melalui promosi daring yang tampak meyakinkan.

Bagikan
Artikel Terkait
KPK Incar Atalia Praratya (Bu Cinta) Istri Ridwan Kamil
Hukum & Kriminal

RUMAH TANGGA RETAK! KPK Incar Atalia Praratya (Bu Cinta) Istri Ridwan Kamil, Apa Perannya?

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota DPR RI Atalia...

Hukum & KriminalNews

KPK Bakal Limpahkan Perkara Dugaan Pemerasan Kemenaker, 11 Tersangka termasuk Immanuel Ebenezer

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan melimpahkan perkara yang melibatkan mantan...

Hukum & Kriminal

Operasi Bumi Pura Sakti Wirawasti Sukses Amankan 220 WNA Langgar Keimigrasian

finnews.id – Imigrasi mengamankan 220 WNA yang melanggar keimigrasian. Dari ratusan yang...

Penusukan anak di BBS 3 Cilegon
Hukum & Kriminal

Kronologi Tragis Penusukan Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon: Ayah Temukan Korban Usai Telepon Darurat

Finnews.id – Warga Perumahan BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon, digegerkan oleh...