finnews.id – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen bersama dalam penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif.
Penandatanganan MOU ini, yang dilakukan antara Kejaksaan Tinggi NTT dengan Pemerintah Provinsi NTT serta Penandatanganan PKS antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-NTT mengenai Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana berlangsung pada Senin, (15 Desember 2025) bertempat di Aula El Tari, Kantor Gubernur, NTT.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch. Adi Wibowo, menegaskan bahwa MoU tersebut adalah sebuah langkah nyata untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih manusiawi, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Tidak semata-mata hanya pemidanaan yang bersifat retributif.
“Dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan dan pemda memiliki peran yang saling melengkapi. Di sini, Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum berjalan adil dan konsisten. Sementara pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan lokasi kerja sosial yang aman dan bermanfaat,” ujar Kajati.
Sementara itu Gubernur NTT, Imanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penerapan pidana kerja sosial berbasis keadilan restoratif ini menjadi solusi untuk mengurangi beban pemidanaan yang hanya berorientasi pada hukuman,” kata Gubernur.
Kepada para bupati dan wali kota se-NTT, Kajati NTT memberikan apresiasi karena kesiapan menjadi mitra operasional dalam program tersebut.
Peran pemerintah daerah sangatlah menentukan keberhasilan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi dan fasilitas hingga perlindungan keselamatan kerja bagi para pelaku.