Kenaikan harga menjelang hari besar keagamaan dan momentum libur panjang tidak boleh dibiarkan sebagai ruang bermain para penimbun dan spekulan pasar.
Menurut dia, pemerintah harus memastikan seluruh mekanisme distribusi, stok, serta pengawasan harga berjalan dengan disiplin.
“Kenaikan harga jangan sampai dinikmati oleh spekulan saja dengan memanfaatkan situasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tukasnya.
Ancaman Sanksi Bagi Spekulan dan Penimbun
Untuk menindaklanjuti dan mengamankan stabilitas harga, pemerintah memberikan peringatan keras kepada para distributor dan spekulan yang mencoba memanfaatkan situasi Nataru demi keuntungan pribadi. Satgas Pangan yang melibatkan unsur Polri akan meningkatkan pengawasan di gudang-gudang penyimpanan.
Kementerian Perdagangan menekankan bahwa praktik penimbunan yang menyebabkan kelangkaan buatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Sanksi pidana dan pencabutan izin usaha menanti para pelaku yang terbukti melakukan spekulasi dan menghambat pasokan pangan.
Dengan adanya langkah intervensi pasar dan jaminan stok dari pemerintah, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak melakukan panic buying yang justru dapat memicu kenaikan harga lebih lanjut.