Tiga nama penting telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus pada era Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK juga menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.
Pansus DPR Soroti Pembagian Kuota yang Melanggar Undang-Undang
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan yang dialokasikan Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.