Home Hukum & Kriminal Fakta Kunci Terkuak: Pulang dari Arab Saudi, Penyidik KPK Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Hukum & Kriminal

Fakta Kunci Terkuak: Pulang dari Arab Saudi, Penyidik KPK Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun

Bagikan
KPK kasus kuota haji
Tim Penyidik KPK kembali dari Arab Saudi dengan membawa sejumlah fakta penting, termasuk dokumen dan bukti elektronik, terkait kasus korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024. KPK sedang menguji alasan pembagian 20.000 kuota tambahan yang melanggar UU Haji.Foto:IG@kpk
Bagikan

Tiga nama penting telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus pada era Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK juga menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.

Pansus DPR Soroti Pembagian Kuota yang Melanggar Undang-Undang

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian 20.000 kuota tambahan yang dialokasikan Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag membagi kuota tambahan tersebut secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara jelas mengatur bahwa kuota haji khusus sebesar delapan persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi kuota haji reguler.

 

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024,...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

Namun, dalam kasus yang melibatkan kepentingan publik dan nama baik kepala negara,...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz...

Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...