Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Gus Ipul memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kontroversi.
Ia menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat melakukan penggalangan dana, bahkan mengapresiasi berbagai bentuk solidaritas sosial.
“Pada dasarnya kami mengapresiasi masyarakat luas, baik yayasan maupun komunitas, yang ingin membantu saudara-saudara kita yang sedang kesulitan atau terdampak bencana,” ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan ketentuan perizinan dalam penggalangan dana telah diatur dalam undang-undang sebagai bentuk akuntabilitas dan perlindungan sehingga bantuan dapat tersalurkan secara tepat dan bertanggung jawab.