Home Hukum & Kriminal Satgas PKH Temukan 31 Perusahaan Jadi Biang Kerok Banjir dan Longsor Sumatera, Ini Daftarnya
Hukum & Kriminal

Satgas PKH Temukan 31 Perusahaan Jadi Biang Kerok Banjir dan Longsor Sumatera, Ini Daftarnya

Bagikan
Kerusakan hutan
Kerusakan hutan
Bagikan

finnews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap temuan serius terkait bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera (Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara).

Total, 31 perusahaan diduga terlibat dan menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana alam di tiga provinsi tersebut.

Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno menjelaskan, perusahaan-perusahaan itu teridentifikasi berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya dilindungi. Dugaan pelanggaran paling awal ditemukan di Provinsi Aceh.

“Untuk wilayah Aceh, sementara ini yang terimbas langsung dan berkaitan dengan DAS ada sekitar sembilan perusahaan,” ujar Dody dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama Kejaksaan Agung, kementerian terkait, dan Polri di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Selain Aceh, temuan pelanggaran juga mencuat di Sumatera Utara. Satgas mencatat aktivitas bermasalah di sejumlah DAS, seperti Batang Toru, Sungai Garoga, dan wilayah Langkat, yang turut mengalami bencana longsor.

“Di Sumatera Utara ada delapan pihak yang diduga melanggar, termasuk kelompok PHT atau Pemegang Hak atas Tanah,” jelas Dody.

Sementara itu, Sumatera Barat menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang diduga berkontribusi terhadap bencana. Mayoritas merupakan perusahaan lokal yang aktivitasnya berada dekat aliran sungai.

“Untuk Sumatera Barat, ada sekitar 14 entitas perusahaan lokal di tiga wilayah DAS yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana,” tambahnya.

Ancaman Pidana

Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menegaskan, perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar akan diproses secara pidana. Saat ini, Satgas PKH mengklaim telah mengantongi identitas dan lokasi seluruh perusahaan yang diduga terlibat.

“Satgas PKH sudah melakukan identifikasi perbuatan pidana dan akan memastikan siapa saja yang bertanggung jawab secara hukum atas bencana yang terjadi,” tegas Febrie.

Ia menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu bersama Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan Agung. Bahkan, Bareskrim Polri disebut telah mulai menangani salah satu perusahaan, yakni PT TBS.

“Kami sudah memetakan perusahaan-perusahaan penyebab bencana. Identitasnya jelas, lokasinya jelas, dan dugaan tindak pidananya juga sudah diketahui,” ujar Febrie yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran di kawasan hutan dan DAS demi mencegah bencana serupa terulang serta memulihkan fungsi lingkungan hidup di wilayah terdampak.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Youtuber Resbob Ditangkap Polisi di Persembunyiannya

finnews.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menangkap seorang YouTuber bernama Adimas...

Plt Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto
Hukum & Kriminal

Geledah Rumah Pribadi dan Ruamh Dinas PLT Gubernur Riau, KPK Temukan Dokumen hingga Tumpukan Uang

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan di rumah dinas...

Bareskrim Kayu Gelondongan Tapanuli
Hukum & Kriminal

Hasil Pengusutan Bareskrim Polri Terkait Kayu Gelondongan saat Banjir Bandang Sumut, Berasal dari PT TBS

finnews.id – Bareskrim Polri mengungkap temuan penting dalam pengusutan kasus kayu gelondongan...

Hukum & Kriminal

Kasus 2 Matel Tewas di Kalibata Jakarta, Gubernur NTT Minta Penegakan Hukum Terbuka

finnews.id – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menyampaikan duka...