finnews.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap temuan serius terkait bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera (Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara).
Total, 31 perusahaan diduga terlibat dan menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang berujung pada bencana alam di tiga provinsi tersebut.
Komandan Satgas PKH Mayjen TNI Dody Triwinarno menjelaskan, perusahaan-perusahaan itu teridentifikasi berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya dilindungi. Dugaan pelanggaran paling awal ditemukan di Provinsi Aceh.
“Untuk wilayah Aceh, sementara ini yang terimbas langsung dan berkaitan dengan DAS ada sekitar sembilan perusahaan,” ujar Dody dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama Kejaksaan Agung, kementerian terkait, dan Polri di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Selain Aceh, temuan pelanggaran juga mencuat di Sumatera Utara. Satgas mencatat aktivitas bermasalah di sejumlah DAS, seperti Batang Toru, Sungai Garoga, dan wilayah Langkat, yang turut mengalami bencana longsor.
“Di Sumatera Utara ada delapan pihak yang diduga melanggar, termasuk kelompok PHT atau Pemegang Hak atas Tanah,” jelas Dody.
Sementara itu, Sumatera Barat menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan terbanyak yang diduga berkontribusi terhadap bencana. Mayoritas merupakan perusahaan lokal yang aktivitasnya berada dekat aliran sungai.
“Untuk Sumatera Barat, ada sekitar 14 entitas perusahaan lokal di tiga wilayah DAS yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana,” tambahnya.
Ancaman Pidana
Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menegaskan, perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar akan diproses secara pidana. Saat ini, Satgas PKH mengklaim telah mengantongi identitas dan lokasi seluruh perusahaan yang diduga terlibat.
“Satgas PKH sudah melakukan identifikasi perbuatan pidana dan akan memastikan siapa saja yang bertanggung jawab secara hukum atas bencana yang terjadi,” tegas Febrie.
Ia menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu bersama Bareskrim Polri, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kejaksaan Agung. Bahkan, Bareskrim Polri disebut telah mulai menangani salah satu perusahaan, yakni PT TBS.
“Kami sudah memetakan perusahaan-perusahaan penyebab bencana. Identitasnya jelas, lokasinya jelas, dan dugaan tindak pidananya juga sudah diketahui,” ujar Febrie yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran di kawasan hutan dan DAS demi mencegah bencana serupa terulang serta memulihkan fungsi lingkungan hidup di wilayah terdampak.