Home News Kenaikan UMP 2026 Segera Diumumkan, Ini Penjelasannya
News

Kenaikan UMP 2026 Segera Diumumkan, Ini Penjelasannya

Bagikan
UMP 2026
Aturan UMP 2026 segera diumumkan
Bagikan

finnews.id – Pembahasan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi topik hangat setiap akhir tahun. Tak hanya bagi kalangan pekerja, penetapan UMP juga menjadi perhatian serius para pengusaha.

Memasuki penghujung 2025, publik kini menanti kepastian UMP 2026 yang akan berlaku mulai awal tahun depan.

Pemerintah sebelumnya mengungkapkan bahwa regulasi penetapan UMP 2026 telah memasuki tahap akhir. Proses penyusunannya disebut sudah rampung dan tinggal menunggu pengesahan. Lantas, kapan UMP 2026 akan diumumkan secara resmi?

Kapan UMP 2026 Diumumkan?

Meski regulasi UMP 2026 telah difinalisasi, pemerintah hingga kini belum mengumumkan tanggal pasti pengesahannya. Pemerintah hanya menyampaikan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap evaluasi akhir sebelum dirilis ke publik.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan pengumuman UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025, sehingga dapat diberlakukan mulai Januari 2026. Ia memastikan rumusan penyesuaian upah akan diumumkan dalam waktu dekat.

Dengan demikian, masyarakat—khususnya pekerja dan pelaku usaha—diminta bersabar menunggu keputusan resmi pemerintah terkait besaran UMP 2026.

Alasan Penetapan UMP 2026 Belum Diumumkan

Menaker Yassierli mengungkapkan terdapat dua faktor utama yang menyebabkan pengumuman UMP 2026 belum dilakukan.

Pertama, pemerintah masih menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang menjadi salah satu variabel penting dalam penentuan koefisien alpha pada formula UMP.

Perhitungan KHL mencakup berbagai aspek kebutuhan rumah tangga, seperti konsumsi makanan, transportasi, pendidikan, perumahan, hingga kebutuhan lainnya. Metode ini mengacu pada standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia.

Kedua, keterlambatan juga dipengaruhi oleh proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang belum sepenuhnya rampung. Saat ini, pengupahan masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

UMP 2026 Naik Berapa Persen?

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran UMP 2026 maupun persentase kenaikannya. Namun, sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa kenaikan UMP 2026 diprediksi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua Umum KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebutkan, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, kenaikan UMP 2026 kemungkinan berada di bawah angka 6,5 persen, yakni kenaikan UMP 2025.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal memperkirakan kenaikan upah hanya sekitar 4,3 persen, merujuk pada draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang belum diumumkan ke publik.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Rahasia Tekstur Es Gabus Hunkue
News

Misteri Tekstur Es Gabus, Kenapa Tepung Hunkue Bisa Mirip Spons Sampai Bikin Babinsa Terkecoh?

Finnews.id – Kasus pengamanan seorang pedagang es kue jadul bernama Suderajat di...

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI, Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026
News

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI! Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026

Finnews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan...

Menhub Dudy menyusuri jalur darat dari Surabaya hingga Banyuwangi.
News

Kemenhub Tingkatkan Kesiapsiagaan Transportasi Antisipasi Cuaca Ekstrem

finnews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat kesiapan layanan transportasi di berbagai simpul...

News

Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 202

finnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) dijadwalkan menyelenggarakan Sidang Isbat untuk menetapkan awal...