Home News Kenaikan UMP 2026 Segera Diumumkan, Ini Penjelasannya
News

Kenaikan UMP 2026 Segera Diumumkan, Ini Penjelasannya

Bagikan
UMP 2026
Aturan UMP 2026 segera diumumkan
Bagikan

finnews.id – Pembahasan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi topik hangat setiap akhir tahun. Tak hanya bagi kalangan pekerja, penetapan UMP juga menjadi perhatian serius para pengusaha.

Memasuki penghujung 2025, publik kini menanti kepastian UMP 2026 yang akan berlaku mulai awal tahun depan.

Pemerintah sebelumnya mengungkapkan bahwa regulasi penetapan UMP 2026 telah memasuki tahap akhir. Proses penyusunannya disebut sudah rampung dan tinggal menunggu pengesahan. Lantas, kapan UMP 2026 akan diumumkan secara resmi?

Kapan UMP 2026 Diumumkan?

Meski regulasi UMP 2026 telah difinalisasi, pemerintah hingga kini belum mengumumkan tanggal pasti pengesahannya. Pemerintah hanya menyampaikan bahwa aturan tersebut masih dalam tahap evaluasi akhir sebelum dirilis ke publik.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menargetkan pengumuman UMP 2026 dilakukan sebelum 31 Desember 2025, sehingga dapat diberlakukan mulai Januari 2026. Ia memastikan rumusan penyesuaian upah akan diumumkan dalam waktu dekat.

Dengan demikian, masyarakat—khususnya pekerja dan pelaku usaha—diminta bersabar menunggu keputusan resmi pemerintah terkait besaran UMP 2026.

Alasan Penetapan UMP 2026 Belum Diumumkan

Menaker Yassierli mengungkapkan terdapat dua faktor utama yang menyebabkan pengumuman UMP 2026 belum dilakukan.

Pertama, pemerintah masih menghitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang menjadi salah satu variabel penting dalam penentuan koefisien alpha pada formula UMP.

Perhitungan KHL mencakup berbagai aspek kebutuhan rumah tangga, seperti konsumsi makanan, transportasi, pendidikan, perumahan, hingga kebutuhan lainnya. Metode ini mengacu pada standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang disesuaikan dengan kondisi Indonesia.

Kedua, keterlambatan juga dipengaruhi oleh proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang belum sepenuhnya rampung. Saat ini, pengupahan masih mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

UMP 2026 Naik Berapa Persen?

Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran UMP 2026 maupun persentase kenaikannya. Namun, sejumlah informasi yang beredar menyebutkan bahwa kenaikan UMP 2026 diprediksi lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketua Umum KSPSI Andi Gani Nena Wea menyebutkan, berdasarkan informasi awal yang diterimanya, kenaikan UMP 2026 kemungkinan berada di bawah angka 6,5 persen, yakni kenaikan UMP 2025.

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal memperkirakan kenaikan upah hanya sekitar 4,3 persen, merujuk pada draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang belum diumumkan ke publik.

Bagikan
Artikel Terkait
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
News

Kerugian Kebakaran Ratusan Kios di Pasar Induk Kramat Jati Ditaksir Mencapai Rp10 Miliar

finnews.id – Kebakaran hebat yang melanda Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur...

BGN larang mobil pengangkut menu MBG masuk halaman sekolah.
News

BGN Perketat SOP: Mobil Pengangkut Menu MBG Tak Boleh Masuk Halaman Sekolah!

finnews.id – Pasca insiden tertabraknya puluhan siswa oleh mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan...

Kapolri Jadikan Perpol Bahan Revisi UU Polri,
News

 Kapolri Jadikan Perpol Bahan Revisi UU Polri, Apa Dampaknya?

Finnews.id – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah berani dengan...

Prabowo Ingatkan Menteri Tak Gentar Dihujat
News

Prabowo Ingatkan Menteri Tak Gentar Dihujat: Dimaki Itu Risiko!

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk...