Komisi IV DPR juga sangat mendukung penggunaan teknologi canggih seperti drone untuk memaksimalkan patroli dan pengawasan hutan.
Momen penting lainnya adalah revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang saat ini sedang dibahas oleh Komisi IV DPR. Daniel menegaskan bahwa revisi UU ini wajib menjadi momentum untuk memperketat aturan mengenai izin dan alih fungsi hutan.
“Revisi UU tidak boleh lagi memberi ruang longgar bagi pembukaan kawasan hutan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Dampaknya selalu berujung pada bencana dan kerugian masyarakat,” tutupnya.