PT SNP disebut sebagai perusahaan yang sakit sejak awal. Perusahaan ini menyajikan laporan keuangan palsu dengan piutang fiktif dan jaminan ganda agar terlihat sehat, meski sebenarnya bermasalah dengan utang Rp2,4 triliun ke Bank Mandiri. Sementara para tersangka dari PT MNC Sekuritas menawarkannya ke Alex dan membelinya.
PT SNP akhirnya gagal bayar kupon dan pokok pada 2020. Selain fee resmi, ada kesepakatan fee ilegal 3,5-4%. Fee ini dibagi-bagi oleh AI sebanyak Rp1 miliar, AE Rp2,8 miliar, BRS Rp1,2 miliar, dan PT SNP Rp44 miliar.
“Sementara negara melalui Bank NTT rugi Rp50 miliar dan ini sesuai laporan BPK,” jelasnya.
3. Ditahan 20 hari sebelum persidangan
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati NTT sendiri memeriksa Alex selama berjam-jam. Eks Dirut Bank NTT ini dicecar 37 pertanyaan sebelum akhirnya mengenakan rompi tahanan. Ia sendiri mengaku akan menyerahkan proses praperadilan kepada kuasa hukum dan menghargai proses ini.
“Saya ikuti proses yang Tuhan sudah izinkan ini dan akan kita hormati proses hukumnya,” jawab Alex saat digelandang ke mobil tahanan.
Rencananya ia akan mendekam selama 20 hari ke depan atau hingga 31 Desember 2025 di Rutan Klas IIb Kupang menunggu persidangan.