Home Viral Telat Moderasi Konten Pornografi, Platform X Akhirnya Bayar Denda ke Pemerintah
Viral

Telat Moderasi Konten Pornografi, Platform X Akhirnya Bayar Denda ke Pemerintah

Platform x didenda

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Platform media sosial X akhirnya menuntaskan kewajiban pembayaran denda administratif hampir Rp80 juta kepada pemerintah Indonesia. Denda tersebut dikenakan akibat keterlambatan platform global itu dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di ruang digital Tanah Air.

Pembayaran denda dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan komunikasi intensif dengan pihak X. Melalui surat elektronik, manajemen platform tersebut mengonfirmasi penunjukan perwakilan resmi yang bertanggung jawab menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X pada 12 Desember 2025, setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.

Kemkomdigi menyambut positif langkah kooperatif platform X tersebut. Menurut Alexander, kepatuhan ini menjadi contoh penting bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik lokal maupun global, untuk mematuhi regulasi Indonesia demi menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.

Seluruh dana denda administratif itu telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital merupakan upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya,” tegas Alexander.

Kemkomdigi juga mengimbau seluruh platform digital agar terus meningkatkan kualitas moderasi konten dan menjaga komunikasi yang responsif dengan pemerintah. Kolaborasi yang baik dinilai menjadi kunci terciptanya ekosistem digital yang produktif, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Kemkomdigi telah melayangkan surat teguran ketiga kepada platform X pada September 2025 karena belum menyelesaikan kewajiban pembayaran denda atas kelalaian dalam penanganan konten pornografi. Dengan rampungnya pembayaran ini, pemerintah berharap kejadian serupa tidak kembali terulang.

Bagikan
Artikel Terkait
EntertainmentViral

Viral Jule Diduga Jadi Pelakor, Aya: Kau Rampas Kebahagiaan Aku!

finnews.id – Influencer Jule alias Julia Prastini kembali membuat geger media sosial....

NewsViral

Puskesmas Modoinding di Minahasa Selatan Lalai Tangani Om Ernes hingga Tak Selamat

finnews.id – Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di Kecamatan Modoinding...

EntertainmentViral

Joko Anwar Raih Gelar Ksatria dari Pemerintah Prancis

finnews.id – Sutradara dan penulis skenario Joko Anwar resmi menerima gelar Chevalier...

LifestyleViral

Viral, Jenazah Buka Peti Matinya setelah Di lompati Kucing Hitam

finnews.id – Mitos mengenai kucing hitam yang melompati peti mati sehingga menyebabkan...