Home Hukum & Kriminal VONIS BERAT MENANTI! Nasib 6 Polisi Kasus Matel Kalibata Diputuskan 17 Desember
Hukum & Kriminal

VONIS BERAT MENANTI! Nasib 6 Polisi Kasus Matel Kalibata Diputuskan 17 Desember

Bagikan
Pelaku pengeroyokan Matel di Kalibata ternyata anggota Yanma Mabes Polri.
Pelaku pengeroyokan Matel di Kalibata ternyata anggota Yanma Mabes Polri.
Bagikan

Finnews.id – Enam anggota Yanma Mabes Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan fatal mata elang (Matel) di kawasan Kalibata, Jakarta dipastikan akan mendapat hukuman berat.

Setelah serangkaian penyelidikan intensif, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menyelesaikan gelar perkara. Hasilnya mutlak: keenam personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Konsekuensi langsung dari kesimpulan ini adalah dijadwalkannya keenam oknum tersebut untuk menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi sidang penting ini diagendakan pada Rabu, 17 Desember 2025.

Kepolisian menegaskan bahwa sanksi yang menanti para tersangka akan bersifat ganda.

“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh, baik melalui jalur pidana maupun melalui proses Kode Etik Profesi Polri,” tegas Trunoyudo di Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.

Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Enam tersangka yang diidentifikasi berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM — yang semuanya bertugas sebagai anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Trunoyudo Wisnu Andiko secara eksplisit menyebutkan tindakan pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Perpol ini memuat ketentuan yang sangat ketat mengenai disiplin dan etika profesi kepolisian.

Kapolri memastikan pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas transparansi penuh, tanpa memandang status atau pangkat para tersangka. Penegasan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu, meskipun para tersangka adalah anggota Polri,” papar Trunoyudo.

Selain fokus pada penegakan hukum dan etik, kepolisian juga mengarahkan perhatian pada aspek pemulihan dan stabilitas pasca-kejadian.

Bagikan
Artikel Terkait
Gugatan Adly Fairuz Akpol
Hukum & Kriminal

Terseret Gugatan Akpol Senilai Rp 5 Miliar, Adly Fairuz Pilih Fokus Kerja dan Janji Kooperatif

Finnews.id – Aktor pesinetron Adly Fairuz tengah menjadi pusat perhatian publik setelah...

Hukum & Kriminal

Waspada! Temuan PPAPP, Anak-Anak Jakarta Ada yang Terpapar Paham Terorisme

finnews.id – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta...

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam wawancara cegat usai acara sosialisasi KUHP-KUHAP baru kepada Pepabri di Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA/Muhammad Rizki
Hukum & Kriminal

Pemerintah dan DPR Siap Sidang Uji Materi KUHP dan KUHAP di MK

finnews.id – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah dan...

Hukum & KriminalNews

Pencopotan Djoko Priyono di Pertamina: Sidang Kasus Tata Kelola Migas Disorot

finnews.id – Perbincangan tentang pencopotan Djoko Priyono dari jabatannya sebagai Direktur Utama...