Finnews.id – Enam anggota Yanma Mabes Polri yang terlibat dalam kasus pengeroyokan fatal mata elang (Matel) di kawasan Kalibata, Jakarta dipastikan akan mendapat hukuman berat.
Setelah serangkaian penyelidikan intensif, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah menyelesaikan gelar perkara. Hasilnya mutlak: keenam personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.
Konsekuensi langsung dari kesimpulan ini adalah dijadwalkannya keenam oknum tersebut untuk menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi sidang penting ini diagendakan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kepolisian menegaskan bahwa sanksi yang menanti para tersangka akan bersifat ganda.
“Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara penuh, baik melalui jalur pidana maupun melalui proses Kode Etik Profesi Polri,” tegas Trunoyudo di Jakarta, Sabtu, 13 Desember 2025.
Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Enam tersangka yang diidentifikasi berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM — yang semuanya bertugas sebagai anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Trunoyudo Wisnu Andiko secara eksplisit menyebutkan tindakan pengeroyokan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Perpol ini memuat ketentuan yang sangat ketat mengenai disiplin dan etika profesi kepolisian.
Kapolri memastikan pengusutan kasus ini dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas transparansi penuh, tanpa memandang status atau pangkat para tersangka. Penegasan ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Kami menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu, meskipun para tersangka adalah anggota Polri,” papar Trunoyudo.
Selain fokus pada penegakan hukum dan etik, kepolisian juga mengarahkan perhatian pada aspek pemulihan dan stabilitas pasca-kejadian.
- Divpropam Polri Transparansi Kasus
- Jadwal Sidang KKEP Enam Anggota Polri
- Kasus Matel Kalibata
- Matel Kalibata
- Nasib 6 Polisi Kasus Matel Kalibata Diputuskan 17 Desember
- Oknum Polri Pengeroyokan Maut
- Pelanggaran Kode Etik Polri
- Pengeroyokan Kalibata
- Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Pelanggaran Berat
- Sidang Etik Polri