“Terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat,” jelas Truno.
Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 tahun 2022.Truno menegaskan Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan keenam personel polisi tersebut. Menurutnya, para tersangka kini menanti hukuman berat secara pidana dan etik.
“Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang telribat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Truno.
Pengeroyokan Berujung Pembakaran
Kasus pengeroyokan dua debt collector berinisial MET dan NAT di Kalibata berujung pembakaran kios.
Peristiwa nahas ini berawal ketika dua matel memberhentikan pengendara sepeda motor yang melintas pada Kamis (11/12) sore.
Sesaat kemudian, kedua matel langsung dihampiri sejumlah orang yang keluar dari dalam mobil hingga terjadilah pengeroyokan. Akibatnya, satu orang matel tewas di lokasi kejadian. Satu orang lainnya sempat kritis dan dibawa ke rumah sakit, tetapi kemudian matel tersebut juga dinyatakan meninggal dunia.
Pengeroyokan dua debt collector itu memicu kericuhan. Warung hingga sepeda motor milik warga di lokasi pengeroyokan diserang oleh sekelompok orang diduga rekanan korban matel.
“Akibat dari pengeroyokan itu yang menimbulkan satu meninggal dunia dan satu luka berat itu, nah, tiba-tiba ada sekelompok massa yang datang setelah magrib itu, datang langsung merusak, karena dikeroyoknya di TKP di sini,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly di lokasi kejadian, Kamis (11/12).