finnews.id – Sebanyak enam anggota polisi diduga terlibat dalam pengeroyokan hingga menyebabkan debt collector atau mata elang (matel) tewas di Kalibata, Jakarta Selatan. Keenam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti, maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12 Desember 2025), dikutip redaksi.
Keenam tersangka tersebut ialah Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP.
Selain jeratan pidana, Polri juga akan mengusut pelanggaran kode etik yang dilakukan keenam tersangka.
Sidang kode etik akan digelar pekan depan.
“Terhadap enam terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan, 17 Desember 2025,” kata Truno.
“Berdasarkan alat bukti yang didapat terhadap enam orang terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri,” imbuhnya.
Kasus pengeroyokan debt collector ini terjadi di area parkir depan TMP Kalibata pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB.
Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.
Polisi lantas mendatangi lokasi dan menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia. Sedangkan, satu korban lainnya saat itu dalam kondisi kritis.
Polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Pelanggaran Berat
Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.
“Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Truno.
Enam anggota polisi ini juga langsung menjalani proses pemeriksaan etik. Hasil pemeriksaan yang dipimpin Divisi Propam Polri menunjukkan perbuatan para pelaku terbukti melanggar sejumlah pasal di kode etik dan profesi anggota Polri.