Finnews.id – Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025.
Mantan Menko Polhukam ini menilai Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Mahfud MD menjelaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri (terutama di 17 kementerian/lembaga), bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Mahfud, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di institusi sipil harus mengajukan pensiun atau berhenti dari Polri. “Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” tegas Mahfud.
Bertentangan dengan UU ASN dan UU Polri
Mahfud juga menambahkan Perpol tersebut bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang mengaturbahwa jabatan ASN dapat diisi anggota TNI maupun Polri sesuai dengan UU TNI ataupun UU Polri.
“UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. Sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri. Kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” papar mantan Ketua MK tersebut.
Mahfud juga menekankan bahwa meskipun Polri memandang anggotanya sudah menjadi sipil, mereka tetap harus ditempatkan sesuai dengan bidang tugas dan profesinya.
“Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, atau jaksa tak bisa jadi dokter,” ujarnya.
Putusan MK Hapus Celah Penugasan Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Sebelumnya, pada 14 November 2025, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.