Finnews.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap tindakan kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian dalam kasus pengeroyokan mematikan di Kalibata, Jakarta Selatan.
Peristiwa pada Kamis (11/12) tersebut merenggut nyawa dua korban berinisial MET dan NAT.
“Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian, ya, apapun alasannya, enggak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” tegas Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam.
Polri Bergerak Cepat: Enam Anggota Yanma Mabes Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan tercepat, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka yang seluruhnya merupakan anggota satuan Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri. Keenamnya adalah Brigadir IAM, Briptu JLA, Briptu RGW, Briptu IAB, Briptu BN, dan Briptu AM.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan beramai-ramai yang mengakibatkan kematian. Langkah penindakan hukum ini disambut positif oleh Kompolnas sebagai bentuk ketegasan institusi.
“Bahkan, disebutkan bahwa etiknya pelanggaran, etik berat yang kedua juga ada mekanisme pidana,” jelas Anam mengenai mekanisme hukum yang diterapkan.
Evaluasi Sistem Penagihan Utang
Kompolnas berharap ketegasan dalam kasus ini menjadi pelajaran pahit dan mencegah tindakan serupa di masa depan oleh oknum anggota.
Anam juga menyinggung perlunya evaluasi menyeluruh terhadap praktik penagihan utang (debt collection) di ruang publik.
“Dalam konteks yang lebih besar, memang perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector ini, apakah memang ditagihnya di tengah jalan atau di rumah, ini juga penting,” tuturnya.
Kasus tragis di Kalibata ini kembali menyoroti bahaya main hakim sendiri dan pentingnya penegakan hukum yang profesional oleh aparat.
Kompolnas mendorong proses hukum yang transparan dan adil untuk memulihkan kepercayaan publik.