Finnews.id – Polda Metro Jaya secara resmi akan menggelar perkara khusus untuk menginvestigasi laporan terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sidang gelar perkara yang sangat dinantikan publik ini dijadwalkan pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 10.00 WIB.
“Diagendakan hari Senin, tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 10.00 akan dilaksanakan gelar perkara khusus atas permintaan tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.
Gelar perkara ini dirancang untuk transparansi dan akan dihadiri oleh berbagai pihak kunci. Dari internal Polri, akan hadir perwakilan Itwasum, Propam, dan Divisi Hukum.
Sementara dari eksternal, diundang pula Kompolnas dan Ombudsman untuk memastikan proses berjalan objektif dan diawasi publik.
Hadirkan Ahli Hingga 11 Saksi Meringankan
Agenda ini merupakan respons atas permintaan langsung dari para tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Mereka sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk mengungkap kasus ini secara “terang-benderang” di hadapan masyarakat.
“Satu ahli IT, kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana,” jelas Roy Suryo mengenai jenis ahli yang akan dihadirkan untuk menguatkan pembelaan.
Kuasa hukum mereka, Ahmad Khozinudin, juga menyatakan akan menyertakan 11 saksi yang meringankan selama tahap penyidikan, yang kemudian akan dihadirkan kembali di persidangan.
Langkah ini menunjukkan persiapan pembelaan yang matang dari pihak tersangka. Gelar perkara khusus ini diprediksi akan menjadi momentum krusial yang menentukan arah lanjutan penyelidikan kasus yang telah menyita perhatian nasional ini.