Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha pariwisata. Insentif ini dapat berupa insentif fiskal seperti keringanan pajak daerah, retribusi, atau fasilitasi pembiayaan yang dapat mengurangi beban operasional dan investasi industri.
Ada juga insentif nonfiskal seperti kemudahan perizinan, penyediaan sarana-prasarana penunjang, atau fasilitasi promosi yang mempercepat proses bisnis dan meningkatkan daya saing serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU itu juga mengatur soal pariwisata berbasis masyarakat lokal. Masyarakat lokal kini tidak hanya menjadi objek pariwisata, tetapi juga pelaku aktif yang berperan dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan.
Pendekatan ini bertujuan memberdayakan komunitas agar mereka dapat menikmati manfaat ekonomi dan sosial dari sektor pariwisata.
“Mari kita jadikan UU Nomor 18 Tahun 2025 ini sebagai momentum untuk mewujudkan pariwisata yang berkualitas, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Menpar Widiyanti.