Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9 hingga 10 Desember 2025.
Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa di antara kelima tersangka tersebut, terdapat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.
Tiga tersangka lainnya yang ditetapkan KPK adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Lima Tersangka Langsung Ditahan 20 Hari
KPK selanjutnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama. Masa penahanan ini berlaku sejak tanggal 10 hingga 29 Desember 2025.
Mungki menjelaskan bahwa Ardito Wijaya bersama adiknya, RNP, serta ANW akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara itu, RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Pasal Berlapis Menjerat Penerima dan Pemberi Suap
Pihak KPK menyangkakan Ardito Wijaya, RNP, ANW, dan RHS selaku pihak penerima dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun untuk Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku pihak pemberi, KPK menyangkakan dirinya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Adik Bupati Lampung Tengah tersangka KPK
- Ardito Wijaya
- Ardito Wijaya Adik Tersangka KPK
- Bupati Lampung Tengah
- Bupati Lampung Tengah Tersangka KPK
- Gratifikasi
- Headline
- Kasus Gratifikasi Lampung Tengah 2025
- KPK
- Mungki Hadipratikto
- OTT
- Pasal yang menjerat penerima suap di Lampung Tengah
- Penahanan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
- Ranu Hari Prasetyo
- Riki Hendra Saputra tersangka gratifikasi Lampung Tengah
- Rutan
- Tersangka