Home News Resmi Tersangka: KPK Jebloskan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Adik, dan Tiga Orang Lain ke Tahanan
News

Resmi Tersangka: KPK Jebloskan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Adik, dan Tiga Orang Lain ke Tahanan

Bagikan
Bupati Lampung Tengah Tersangka KPK
KPK mengumumkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi Tahun Anggaran 2025. Kelimanya ditahan untuk 20 hari pertama.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9 hingga 10 Desember 2025.

Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa di antara kelima tersangka tersebut, terdapat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.

Tiga tersangka lainnya yang ditetapkan KPK adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Lima Tersangka Langsung Ditahan 20 Hari

KPK selanjutnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama. Masa penahanan ini berlaku sejak tanggal 10 hingga 29 Desember 2025.

Mungki menjelaskan bahwa Ardito Wijaya bersama adiknya, RNP, serta ANW akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara itu, RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pasal Berlapis Menjerat Penerima dan Pemberi Suap

Pihak KPK menyangkakan Ardito Wijaya, RNP, ANW, dan RHS selaku pihak penerima dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun untuk Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku pihak pemberi, KPK menyangkakan dirinya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

16 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Ditemukan, 9 Korban Teridentifikasi

finnews.id – Penanganan bencana longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, terus...

Tuntas Kunker Eropa, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air
News

Tuntas Kunker Eropa, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air

Finnews.id – Presiden Prabowo Subianto telah menuntaskan serangkaian kunjungan kerja (kunker) di...

News

BMKG Pantau Ketat: Bibit Siklon 91S Menguat jadi Siklon Tropis Luana

finnews.id – Pada akhir Januari 2026, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Bukan Soal Haji! Eks Menpora Dito Blak-blakan di KPK: Misi ke Arab Saudi Mau Boyong Cristiano Ronaldo ke Indonesia
News

Bukan Soal Haji! Eks Menpora Dito Blak-blakan di KPK: Misi ke Arab Saudi Mau Boyong Cristiano Ronaldo ke Indonesia

finnews.id – Geger! Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, baru...