Home News Resmi Tersangka: KPK Jebloskan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Adik, dan Tiga Orang Lain ke Tahanan
News

Resmi Tersangka: KPK Jebloskan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Adik, dan Tiga Orang Lain ke Tahanan

Bagikan
Bupati Lampung Tengah Tersangka KPK
KPK mengumumkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP), bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi Tahun Anggaran 2025. Kelimanya ditahan untuk 20 hari pertama.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9 hingga 10 Desember 2025.

Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa di antara kelima tersangka tersebut, terdapat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo (RNP).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 11 Desember 2025.

Tiga tersangka lainnya yang ditetapkan KPK adalah anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Lima Tersangka Langsung Ditahan 20 Hari

KPK selanjutnya mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama. Masa penahanan ini berlaku sejak tanggal 10 hingga 29 Desember 2025.

Mungki menjelaskan bahwa Ardito Wijaya bersama adiknya, RNP, serta ANW akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Sementara itu, RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Pasal Berlapis Menjerat Penerima dan Pemberi Suap

Pihak KPK menyangkakan Ardito Wijaya, RNP, ANW, dan RHS selaku pihak penerima dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun untuk Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS) selaku pihak pemberi, KPK menyangkakan dirinya melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bagikan
Artikel Terkait
Tol Manado-Bitung
News

Jasa Marga Beri Diskon 20 Persen untuk Pengguna Tol Manado–Bitung dan 7 Ruas Tol Lainnya

finnews.id – Kabar baik bagi para pengguna jalan tol di Sulawesi Utara....

Truk angkut bantuan terbakar di Aceh
News

Pilu! Truk Pengangkut Bantuan ke Daerah Terisolir di Aceh Terbakar

finnews.id – Sebuah truk Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara yang membawa...

Presiden Prabowo Lobi Pangeran MBS untuk Kampung Haji Indonesia di Mekkah
News

Presiden Prabowo Lobi Pangeran MBS untuk Kampung Haji Indonesia di Mekkah

Finnews.id – Di sela-sela lawatannya ke Moskow, Rusia, Presiden Prabowo melakukan pembicaraan...

Xanana Gusmao Kirim Pesan Menyentuh untuk Korban Bencana Sumatera
News

Xanana Gusmao Kirim Pesan Menyentuh untuk Korban Bencana Sumatera: Timor Leste Berdiri Bersama Indonesia

Finnews.id – Di tengah agenda penting pelantikan Timor Leste sebagai anggota penuh ASEAN...