Finnews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Roch Adi Wibowo, mengumumkan keberhasilan Kejati NTT menyelamatkan kerugian keuangan negara akibat korupsi senilai Rp 14,8 miliar.
Pengumuman ini disampaikan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
Dari total Rp 14,8 miliar yang berhasil diselamatkan, Kejati NTT memberikan kontribusi terbanyak dengan total Rp 3,712 miliar.
“Capaian kinerja tindak pidana khusus (pidsus) sepanjang tahun 2025 berhasil menyelamatkan keuangan negara mencapai Rp 14,8 miliar,” ujar Kajati NTT, Roch Adi Wibowo.
Kejati NTT Terbitkan 106 Perkara Penyelidikan Korupsi
Adi Wibowo mengungkapkan Kejaksaan Tinggi NTT telah menerbitkan 106 perkara penyelidikan korupsi sebagai penguatan deteksi dan respons cepat terhadap dugaan tindak pidana korupsi di daerah.
Penyidikan ini dikeluarkan oleh 20 satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi NTT.
Dari 106 perkara penyelidikan, 86 perkara naik ke tahap penyidikan dan 81 di antaranya sudah masuk penuntutan. Kemudian, sebanyak 65 perkara korupsi telah dieksekusi.
“Capaian terbanyak Kejari Alor dengan 10 eksekusi,” tutup mantan Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Kejagung ini.