Home News Kejari Sikka-NTT Tetapkan lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih IKK
News

Kejari Sikka-NTT Tetapkan lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih IKK

Kejari Sikka- TT

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan sebanyak lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jaringan air minum bersih ibu kota kecamatan (IKK) Nita pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sikka tahun anggaran 2021-2022.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang cukup,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armada Tangdibali, ketika dihubungi dari Labuan Bajo, Rabu malam.

Merujuk keterangan Kepala Seksi Intel Kejari Sikka Okky Prastyo Ajie, ia menambahkan penetapan para tersangka itu dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang cukup dari pemeriksaan 21 saksi, pemeriksaan fisik pekerjaan, dan pemeriksaan ahli.

Para tersangka dalam kasus tersebut, yakni NBD selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ADSN sebagai kontraktor pelaksana dan masing-masing YGS, SUK dan WN selaku konsultan pengawas.

Okky Prastyo Ajie menjelaskan perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan para tersangka yakni pelaku NBD selaku PPK mengendalikan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jaringan air minum IKK Nita tidak sesuai dengan kontrak.

Selanjutnya, ADSN sebagai kontraktor pelaksana melaksanakan pekerjaan pembangunan jaringan air minum IKK Nita tidak sesuai dengan kontrak.

Tersangka YGS, SUK, dan WN selaku konsultan pengawas melaksanakan pengawasan pekerjaan pembangunan jaringan air minum IKK Nita tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam kontrak pengawasan dan kontrak pelaksana pekerjaan pembangunan jaringan air minum IKK Nita.

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3 miliar,” ujarnya.

Setelah ditetapkan, lanjut dia, tersangka WN dan SUK ditahan selama 20 hari, sementara tersangka NBD, ADSN, dan YGS sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Baznas Palembang Targetkan Bedah 50 Rumah Warga pada 2026, Fokus Hunian Layak dan Sehat

finnews.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang kembali melanjutkan komitmennya...

Kapolri Jelaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025
News

Bukan Ingin Melawan Putusan MK, Sigit Jelaskan Keputusan Terbitkan Perpol

Finnews.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi tegas terkait penerbitan...

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
News

Pemerintah Siap Cabut Status WNI yang Viral Jadi Tentara Asing

finnews.id – Pemerintah menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap warga negara Indonesia...

News

16 Kantong Jenazah Korban Longsor Cisarua Ditemukan, 9 Korban Teridentifikasi

finnews.id – Penanganan bencana longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, terus...