Home Hukum & Kriminal Belum Jadi Tersangka, Sopir Mobil MBG Bakal Dijerat Pasal 360 KUHP Hukumannya 1 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Belum Jadi Tersangka, Sopir Mobil MBG Bakal Dijerat Pasal 360 KUHP Hukumannya 1 Tahun Penjara

Bagikan
Mobil SPPG tabrak puluhan siswa SD Negeri Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
Mobil SPPG tabrak puluhan siswa SD Negeri Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
Bagikan

finnews.id – Polres Metro Jakarta Utara memastikan akan menjerat sopir mobil pengangkut makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan guru SDN Kalibaru 01, Cilincing, dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengatakan bahwa status sopir berinisial AI saat ini masih sebagai saksi. Meski begitu, proses penyelidikan resmi telah meningkat ke tahap penyidikan.

“Malam ini status sopir AI masih sebagai saksi. Kasusnya sudah naik ke penyidikan,” ujar Erick di Jakarta, Kamis (11/12).

Sopir AI terancam dijerat Pasal 360 KUHP karena dianggap lalai hingga menyebabkan luka berat maupun luka lainnya. Pasal ini membawa ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga keterangan dari terlapor.

“Besok kasus ini akan kami update dan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” tambah Erick.

22 Korban Terdampak, 12 Masih Dirawat

Total terdapat 22 korban dalam insiden mobil MBG yang merangsek ke halaman sekolah tersebut.

Rinciannya:

  • 3 orang dirawat di RSUD Cilincing
  • 9 orang dirawat di RSUD Koja
  • 10 orang lainnya menjalani rawat jalan

Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menjelaskan bahwa AI merupakan sopir pengganti yang ditugaskan mengantar makanan MBG karena sopir utama sedang sakit.

“Sopir AI ditemani kernet MRR saat kejadian. Ia menggantikan sopir utama yang berhalangan,” kata Bobi.

AI diketahui baru dua kali membawa mobil pengiriman makanan MBG. Menurut pengakuannya, kecelakaan terjadi saat mobil berada di area menanjak di lingkungan sekolah.

Rem Diduga Tidak Berfungsi Normal

Dari keterangan awal, AI mengira telah menginjak rem saat kendaraan mulai mundur. Namun, rem diduga tidak berfungsi normal sehingga ia panik dan justru menginjak pedal gas secara penuh.

“Dia mengaku menginjak pedal gas karena mengira itu rem. Ini keterangan sementara sambil kami menunggu hasil olah TKP,” jelas Bobi.

Polisi masih mendalami penyebab teknis kecelakaan dan memastikan proses penyidikan berjalan hingga tuntas.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...

Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...