Home Hukum & Kriminal Belum Jadi Tersangka, Sopir Mobil MBG Bakal Dijerat Pasal 360 KUHP Hukumannya 1 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Belum Jadi Tersangka, Sopir Mobil MBG Bakal Dijerat Pasal 360 KUHP Hukumannya 1 Tahun Penjara

Bagikan
Mobil SPPG tabrak puluhan siswa SD Negeri Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
Mobil SPPG tabrak puluhan siswa SD Negeri Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.
Bagikan

finnews.id – Polres Metro Jakarta Utara memastikan akan menjerat sopir mobil pengangkut makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan guru SDN Kalibaru 01, Cilincing, dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengatakan bahwa status sopir berinisial AI saat ini masih sebagai saksi. Meski begitu, proses penyelidikan resmi telah meningkat ke tahap penyidikan.

“Malam ini status sopir AI masih sebagai saksi. Kasusnya sudah naik ke penyidikan,” ujar Erick di Jakarta, Kamis (11/12).

Sopir AI terancam dijerat Pasal 360 KUHP karena dianggap lalai hingga menyebabkan luka berat maupun luka lainnya. Pasal ini membawa ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.

Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga keterangan dari terlapor.

“Besok kasus ini akan kami update dan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” tambah Erick.

22 Korban Terdampak, 12 Masih Dirawat

Total terdapat 22 korban dalam insiden mobil MBG yang merangsek ke halaman sekolah tersebut.

Rinciannya:

  • 3 orang dirawat di RSUD Cilincing
  • 9 orang dirawat di RSUD Koja
  • 10 orang lainnya menjalani rawat jalan

Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menjelaskan bahwa AI merupakan sopir pengganti yang ditugaskan mengantar makanan MBG karena sopir utama sedang sakit.

“Sopir AI ditemani kernet MRR saat kejadian. Ia menggantikan sopir utama yang berhalangan,” kata Bobi.

AI diketahui baru dua kali membawa mobil pengiriman makanan MBG. Menurut pengakuannya, kecelakaan terjadi saat mobil berada di area menanjak di lingkungan sekolah.

Rem Diduga Tidak Berfungsi Normal

Dari keterangan awal, AI mengira telah menginjak rem saat kendaraan mulai mundur. Namun, rem diduga tidak berfungsi normal sehingga ia panik dan justru menginjak pedal gas secara penuh.

“Dia mengaku menginjak pedal gas karena mengira itu rem. Ini keterangan sementara sambil kami menunggu hasil olah TKP,” jelas Bobi.

Polisi masih mendalami penyebab teknis kecelakaan dan memastikan proses penyidikan berjalan hingga tuntas.

Bagikan
Artikel Terkait
Kerusuhan dan pembakaran di Kalibata
Hukum & Kriminal

Kerusuhan dan Pembakaran Kios di Depan TMP Kalibata, Buntut Tewasnya Debt Collector

finnews.id – Kerusuhan disertai aksi pembakaran terjadi di kawasan depan Taman Makam...

Tersangka Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS
Hukum & Kriminal

Tersangka Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Dibantarkan ke RS

Finnews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

MKMK Putuskan Arsul Sani Lolos dari Tuduhan Pemalsuan Ijazah
Hukum & Kriminal

MKMK Putuskan Arsul Sani Lolos dari Tuduhan Pemalsuan Ijazah

Finnews.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya mengeluarkan putusan tegas terkait...

Hukum & Kriminal

Korupsi Pengadaan Barang Jasa Dominasi Penanganan NTT

finnews.id – Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa kasus korupsi terbanyak di daerah...