finnews.id – Polres Metro Jakarta Utara memastikan akan menjerat sopir mobil pengangkut makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak sejumlah siswa dan guru SDN Kalibaru 01, Cilincing, dengan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengatakan bahwa status sopir berinisial AI saat ini masih sebagai saksi. Meski begitu, proses penyelidikan resmi telah meningkat ke tahap penyidikan.
“Malam ini status sopir AI masih sebagai saksi. Kasusnya sudah naik ke penyidikan,” ujar Erick di Jakarta, Kamis (11/12).
Sopir AI terancam dijerat Pasal 360 KUHP karena dianggap lalai hingga menyebabkan luka berat maupun luka lainnya. Pasal ini membawa ancaman pidana maksimal satu tahun penjara.
Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga keterangan dari terlapor.
“Besok kasus ini akan kami update dan lakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka,” tambah Erick.
22 Korban Terdampak, 12 Masih Dirawat
Total terdapat 22 korban dalam insiden mobil MBG yang merangsek ke halaman sekolah tersebut.
Rinciannya:
- 3 orang dirawat di RSUD Cilincing
- 9 orang dirawat di RSUD Koja
- 10 orang lainnya menjalani rawat jalan
Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, menjelaskan bahwa AI merupakan sopir pengganti yang ditugaskan mengantar makanan MBG karena sopir utama sedang sakit.
“Sopir AI ditemani kernet MRR saat kejadian. Ia menggantikan sopir utama yang berhalangan,” kata Bobi.
AI diketahui baru dua kali membawa mobil pengiriman makanan MBG. Menurut pengakuannya, kecelakaan terjadi saat mobil berada di area menanjak di lingkungan sekolah.
Rem Diduga Tidak Berfungsi Normal
Dari keterangan awal, AI mengira telah menginjak rem saat kendaraan mulai mundur. Namun, rem diduga tidak berfungsi normal sehingga ia panik dan justru menginjak pedal gas secara penuh.
“Dia mengaku menginjak pedal gas karena mengira itu rem. Ini keterangan sementara sambil kami menunggu hasil olah TKP,” jelas Bobi.
Polisi masih mendalami penyebab teknis kecelakaan dan memastikan proses penyidikan berjalan hingga tuntas.
- Kasus kelalaian pasal 360 KUHP
- Kecelakaan mobil MBG
- kecelakaan SDN Kalibaru 01
- Korban kecelakaan SDN Kalibaru
- Mobil Makan Bergizi Gratis tabrak siswa
- Olah TKP kecelakaan MBG
- Pemeriksaan sopir AI
- Penetapan tersangka kecelakaan Kalibaru
- Penyelidikan Polsek Cilincing
- Polres Metro Jakarta Utara kecelakaan sekolah
- Rem mobil MBG tidak berfungsi
- Sopir AI SD Kalibaru
- Sopir mobil MBG dijerat pasal 360 KUHP
- Sopir pengganti program MBG
- Update kasus kecelakaan MBG