finnews.id – Kodim 1620/Lombok Tengah bersama aparat gabungan mengawal penutupan tambang emas ilegal yang berlokasi di Gunung Dundang, Desa Kuta, Kecamatan Pujut dekat Mandalika.
“Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah daerah dalam menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai membahayakan masyarakat serta merusak lingkungan,” ucap Dandim 1620/Lombok Tengah Letkol Arm Karimmuddin Rangkuti di Lombok Tengah, Rabu.
Letkol Karimmuddin menegaskan keterlibatan Babinsa adalah bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah menjaga kelestarian alam dan memastikan keselamatan warga.
“Aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan bagi para penambang yang bekerja tanpa standar keamanan diri dan kelompok,” ujarnya.
Selama penutupan, personel Kodim bersama kepolisian mengamankan lokasi, membantu sterilisasi area, serta memberikan imbauan kepada warga agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Gunung Dundang.
Aparat gabungan dan Pemerintah Desa Kuta menutup lubang-lubang tambang, memasang tanda larangan, dan menutup akses ke titik-titik yang sebelumnya dijadikan lokasi penggalian.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahaya dan dampak jangka panjang yang ditimbulkan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun keselamatan ekosistem yang notabene kawasan Kuta adalah tempat wisata,” ucapnya.
Kepala Desa Kuta Mirate juga memberikan imbauan kepada warga yang berada di lokasi agar berhenti melakukan aktivitas penambangan, termasuk sekitar 40 orang penambang liar yang ditemukan di area tersebut.
Beberapa warga setempat menyambut baik langkah cepat pemerintah untuk menghentikan tambang ilegal dan berharap Gunung Dundang dapat pulih serta tidak lagi menjadi lokasi rawan kecelakaan dan kerusakan alam. “Kawasan itu masuk kawasan hutan lindung, sehingga tidak boleh ada penambangan,” ungkap warga.