6. Masuk atau Berdiam (I’tikaf) di Masjid
Nabi SAW melarang wanita haid untuk masuk atau berdiam di masjid.
Meski demikian, sebagian ulama membolehkan melintas di dalam masjid selama yakin tidak menajiskannya.
7. Berhubungan Intim dengan Suami
Suami istri dilarang berhubungan badan saat haid, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 222.
Interaksi seksual pada area antara pusar dan lutut juga sebaiknya dihindari untuk menjaga adab dan kesehatan.
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
wa yas’alûnaka ‘anil-maḫîdl, qul huwa adzan fa‘tazilun-nisâ’a fil-maḫîdli wa lâ taqrabûhunna ḫattâ yath-hurn, fa idzâ tathahharna fa’tûhunna min ḫaitsu amarakumullâh, innallâha yuḫibbut-tawwâbîna wa yuḫibbul-mutathahhirîn. (QS Al-Baqarah ayat 222).
“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”
8. Menjatuhkan Talak
Talak saat istri sedang haid hukumnya haram, karena dapat memperpanjang masa iddah dan termasuk perbuatan bid’ah.
Allah menjelaskan tata cara talak yang benar dalam QS At-Talaq ayat 1, yakni saat istri dalam keadaan suci dan belum digauli.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا ١
yâ ayyuhan-nabiyyu idzâ thallaqtumun-nisâ’a fa thalliqûhunna li‘iddatihinna wa aḫshul-‘iddah, wattaqullâha rabbakum, lâ tukhrijûhunna mim buyûtihinna wa lâ yakhrujna illâ ay ya’tîna bifâḫisyatim mubayyinah, wa tilka ḫudûdullâh, wa may yata‘adda ḫudûdallâhi fa qad dhalama nafsah, lâ tadrî la‘allallâha yuḫditsu ba‘da dzâlika amrâ. (QS At-Talaq 1)
“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”
- apa saja yang dilarang saat haid
- aturan haid menurut syariat islam
- haid hadas besar
- haid menurut Al-Quran dan hadits
- hal yang diharamkan saat haid
- hubungan intim saat haid
- hukum haid dalam islam
- hukum puasa saat haid
- hukum salat saat haid
- larangan ibadah saat haid
- larangan wanita haid menurut islam
- masa haid dalam ajaran Islam
- masuk masjid saat haid
- menyentuh Al-Quran saat haid
- talak saat haid
- thawaf saat haid