Home Religi 8 Hal yang Diharamkan bagi Wanita Haid Menurut Islam, Wajib Diketahui Muslimah
Religi

8 Hal yang Diharamkan bagi Wanita Haid Menurut Islam, Wajib Diketahui Muslimah

Bagikan
8 hal yang diharamkan bagi wanita haid menurut Islam
8 hal yang diharamkan bagi wanita haid menurut Islam. (foto:Freepik)
Bagikan

finnews.id – Haid atau menstruasi adalah kondisi alami yang dialami setiap wanita sebagai bagian dari siklus bulanan. Meski merupakan proses biologis yang wajar, Islam memberikan aturan khusus terkait ibadah dan aktivitas tertentu selama masa haid agar tetap sesuai syariat.

Dalam QS Al-Baqarah ayat 222, Allah SWT menegaskan bahwa haid adalah keadaan najis (hadas besar) sehingga ada beberapa amalan yang tidak boleh dilakukan hingga wanita kembali suci.

Memahami larangan ini penting bukan hanya untuk menghindari dosa, tetapi juga untuk menjaga kesucian ibadah serta ketenangan batin seorang muslimah.

Berikut delapan hal yang diharamkan bagi wanita saat haid, berdasarkan Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama.

1. Melakukan Mandi Wajib dan Wudhu untuk Bersuci dari Haid

Selama darah haid masih keluar, mandi wajib atau wudhu dengan niat mensucikan diri dari haid tidak sah. Haid hanya dapat disucikan setelah darah berhenti sepenuhnya.

Namun, mandi dengan niat lain — seperti mandi junub, mandi ihram, atau mandi untuk kebersihan — tetap diperbolehkan.

2. Melaksanakan Salat

Wanita haid dilarang mengerjakan salat, baik salat wajib maupun sunnah. Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy agar meninggalkan salat ketika haid.

Ulama sepakat bahwa salat yang ditinggalkan tidak perlu diganti (diqadha) setelah suci.

3. Puasa

Puasa, baik wajib maupun sunnah, tidak sah dilakukan saat haid.

Namun, wanita wajib mengganti puasa wajib (seperti puasa Ramadhan) yang terlewat setelah masa suci, sebagaimana dipraktikkan para wanita di zaman Rasulullah SAW.

4. Thawaf di Kakbah

Dari hadits riwayat Aisyah RA, wanita haid diperbolehkan melakukan seluruh rangkaian haji kecuali thawaf, yang hanya sah jika dilakukan dalam keadaan suci.

“Kamu boleh melakukan semua amalan haji kecuali thawaf, hingga kamu suci.” (Muttafaq ‘alaih)

5. Menyentuh atau Membawa Mushaf Al-Qur’an

Berdasarkan QS Al-Waqi’ah ayat 79, hanya orang yang suci yang boleh menyentuh mushaf Al-Qur’an.

لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

lā yamassuhū illal-muṭahharūn. (QS Al-Waqi’ah 79)

Terjemahan: “Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan”

Karena itu, wanita haid tidak boleh menyentuh atau membawa mushaf kecuali dalam keadaan darurat, misalnya untuk menyelamatkan Al-Qur’an dari kerusakan.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Tata Cara Ganti Puasa Ramadan
Religi

Panduan Fikih: Cara Benar Melunasi Utang Puasa Ramadan Sebelum Bulan Suci Tiba

Finnews.id – Setiap Muslim pasti mendambakan ibadah Ramadan yang sempurna dan tenang....

Doa malam 27 rajab
Religi

Isra Mi’raj Doa Malam 27 Rajab: Waktu Mustajab Memohon Ampunan dan Hajat

finnews.id – Mayoritas ulama sepakat bahwa peristiwa agung Isra Mi’raj diperingati setiap...

Makna Isra Miraj bagi umat Islam
Religi

Memaknai Isra Miraj 2026: Perjalanan Agung Rasulullah dan Relevansi Salat di Era Modern

Finnews.id – Umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, akan menyambut...

Mandikan jenazah
Religi

Niat, Tata Cara, dan Doa Memandikan Jenazah Sesuai Syariat Islam

finnews.id – Dalam ajaran Islam, kematian bukanlah akhir, melainkan awal perjalanan menuju...